TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah Universitas Islam Indragiri (UNISI) yang sedianya dijanjikan Komisi IV DPRD Inhil pada tanggal 20 Februari 2012 ternyata batal dilaksanakan. Pembatalan tanpa adanya penjelasan resmi ini tentu saja membuat perwakilan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) dan mahasiswa kecewa.
“Terus terang kita sangat kecewa dengan batalnya hearing tanpa adanya alasan yang jelas ini. Sebagai wakil rakyat seharusnya mereka paham betul bahwa janji adalah amanah yang harus ditunaikan. Kalau seperti ini, bagaimana kami masyarakat bisa percaya bahwa wakil rakyat di gedung terhormat ini benar-benar peduli akan kepentingan rakyat?,”Tanya Zakiyun menyampaikan kekecewaannya kepada detikriau.org ketika ditemui di gedung DPRD Inhil, Senin (20/2).
Menurut Yon, panggilan akrab tokoh muda yang dikenal cukup berani mengemukakan kritikan ini, agenda hearing ini langsung disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Kartika Roni dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya, pembatalan tanpa adanya pemberitahuan ini akan jadi sebuah catatan hitam mereka atas kinerja DPRD Inhil khususnya komisi IV.
Sementara itu, tokoh MPI lainnya, Tengku Suhandri meminta agar kejadian seperti ini kedepannya jangan sampai berulang kembali.”Terus terang secara pribadi tentunya saya cukup kecewa. Kita sebagai masyarakat setiap harinya juga punya kesibukan namun karena ini demi kepentingan khalayak ramai dan janji, apapun alasannya kita sempatkan untuk menghadiri undangan Komisi IV yang walaupun saat itu hanya disampaikan secara lisan. Seharusnya, karena permintaan hearing ini kita sampaikan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan DPRD, jadi kalaupun ada pembatalan tentunya juga harus disampaikan sesuai prosedur.” Kritik Tengku Suhandri.
Dari pantauan, rombongan perwakilan MPI dan Mahasiswa sudah terlihat hadir di Gedung DPRD Inhil sekira pukul 11.30 WIB dan tidak satupun anggota Komisi IV DPRD Inhil yang terlihat. Kedatangan mereka hanya sempat disambut oleh salah seorang Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam yang kemudian mengadakan sedikit dialog kecil disalah satu ruang tunggu Loby Gedung DPRD Inhil.
Penantian yang memakan waktu selama dua jam lebih akhirnya dinyatakan hearing di tunda esok hari tanggal 21 Februari 2012 dengan dikeluarkannya surat undangan resmi bernomor 50/DPRD/II/2012/005 kepada MPI yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Inhil, H.M Raus Walid. (fsl)
BERITA TERHANGAT
Imbas Kelangkaan Kelapa, PT RSUP Kurangi Tenaga Kerja
Karena ini, Sambu Pulau Burung Lakukan PHK Terhadap 900 Pekerjanya
Kapolres Inhil Berganti, AKBP Farouk Oktora: Saya Izin Bergabung Bertugas di Polres Inhil