10 Juni 2026

Terancam Gagal Target, Pengelolaan Program Rehabilitasi Mangrove di Desa Tanjung Pasir Diduga Bermasalah

Bagikan..
image_pdfimage_print

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pelaksanaan program rehabilitasi mangrove melalui Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) Tahun 2026 yang dikerjakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Cipta Gemilang di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, mulai memunculkan permasalahan serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa pelaksana kegiatan M4CR diduga kuat tidak sepenuhnya berada di tangan kelompok tani, melainkan peran itu dominan dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Pasir, Amron. Mulai dari pekerjaan lapangan, pengadaan bibit hingga pengelolaan keuangan kegiatan.

Jika hal itu benar terjadi, tentunya akan menimbulkan tanda tanya besar mengenai posisi dan fungsi kelompok tani sebagai pelaksana program. Sebab secara administratif maupun teknis, kelompok penerima manfaat semestinya menjadi pihak yang memahami dan mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan yang dibiayai negara tersebut.

Selain permasalahan tersebut, persoalan terhadap kesiapan bibit mangrove pada kelompok tersebut masih jauh dari memadai. Kondisi itu dinilai janggal mengingat kontrak pekerjaan telah berjalan sejak April 2026 dan masa pelaksanaan akan berakhir pada akhir Juni 2026.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, keterlambatan penyediaan bibit berpotensi mengancam pencapaian target rehabilitasi mangrove yang telah ditetapkan dalam program.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya upaya memaksakan penanaman bibit yang kualitas maupun spesifikasinya belum memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan.

Jika dugaan tersebut juga benar, maka kualitas hasil rehabilitasi mangrove berisiko jauh dari tujuan utama program yang sejatinya dirancang untuk memulihkan ekosistem pesisir secara berkelanjutan.

Sejumlah pihak menilai keterlambatan progres pekerjaan yang terjadi saat ini tidak terlepas dari lemahnya perencanaan dan pengelolaan kegiatan di tingkat pelaksana. Bahkan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah orientasi program masih berfokus pada keberhasilan rehabilitasi mangrove atau justru telah bergeser pada kepentingan lain yang lebih bernilai ekonomis.

Situasi ini patut menjadi perhatian serius pihak pendamping program, maupun aparat pengawasan terkait. Sebab program rehabilitasi mangrove bukan sekadar proyek penanaman, melainkan investasi lingkungan yang menggunakan anggaran negara dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KTH Cipta Gemilang di Desa Tanjung Pasir, Hendra belum merespon upaya konfirmasi awak media sejak hari Selasa (9/6). Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pasir Amron juga belum menanggapi upaya konfirmasi awak media.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya meminta keterangan langsung dari Ketua KTH Cipta Gemilang, dan Kepala Desa Tanjung Pasir. (Red)

error: Content is protected !!