ARB INdonesia, PEKANBARU – Kebahagiaan tak mampu ditahan Syafrudin ketika mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya telah melakukan pembakaran lahan.
Tidak tahu apa yang akan dihadapinya, Syafrudin berdiri sambil berjalan ke penasehat hukumnya, ketika majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva menanyakan apakah pria berusia 68 tahun itu menerima hukuman.
Setelah dijelaskan oleh penasehat hukum kalau dia dibebaskan, Syafrudin kembali ke tempat duduknya. “Pak Syaf tidak tahu apa-apa beliau, menerima putusan majelis hakim,” ujar penasehat hukum, Andi Wijaya.
Dalam putusannya, Sorta Ria menyatakan Syafudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan,” kata Sorta, Selasa (4/2/2020).
Sorta menyebutkan, JPU tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah melampaui baku mutu udara, ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan. Hakim juga menyatakan, tindakan terdakwa tidak membakar bukan untuk membuka lahan.
“Terdakwa sudah mengolah lahan itu sejak tahun 1993. Lahan ditanami palawija. Terdakwa juga sudah membuat sekat agar api tidak menyebar,” jelas Sorta.
Kebakaran itu juga tidak sampai 2 hektare tapi hanya 20×20 meter. “Bukan suatu tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena tidak capai 2 hektare,” tutur Sorta.
Selain menyatakan Syafrudin tidak bersalah, majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.
“Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Sorta.
Atas vonis itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nuraini, menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. “Kami akan lakukan upaya hukum,” tegas Nuraini yang disoraki pengunjung sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut Syafrudin dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
PU mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan.
Syafrudin merupakan petani, warga Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 oleh Polresta Pekanbaru. (*)
- Tahukah Kamu! Ternyata Panita Bupati Cup Inhil Belum Setor Pajak Hasil Penjualan Tiket
- GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin, Desak Kemenag dan FKUB Lakukan Kajian Menyeluruh
- Menjaga Nyala Semangat di Pesisir, Kades Sungai Berapit Pimpin Persiapan Peringatan HUT RI ke-81
- Koperasi PSB Diduga ‘Menyesatkan’ Anggota terkait HGU PT Oskar, Lahan Sawit Warga Terancam Hilang Status Kepemilikan
- LBH Sri Rakyat Tegaskan Komitmen Kawal Sengketa Agraria, Pendampingan Masyarakat Jadi Prioritas
Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/04/tak-terbukti-bakar-lahan-syafrudin-menangis-divonis-bebas/#sthash.j511XkJW.dpbs



BERITA TERHANGAT
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil