ARB INdonesia, PEKANBARU – Kebahagiaan tak mampu ditahan Syafrudin ketika mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya telah melakukan pembakaran lahan.
Tidak tahu apa yang akan dihadapinya, Syafrudin berdiri sambil berjalan ke penasehat hukumnya, ketika majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva menanyakan apakah pria berusia 68 tahun itu menerima hukuman.
Setelah dijelaskan oleh penasehat hukum kalau dia dibebaskan, Syafrudin kembali ke tempat duduknya. “Pak Syaf tidak tahu apa-apa beliau, menerima putusan majelis hakim,” ujar penasehat hukum, Andi Wijaya.
Dalam putusannya, Sorta Ria menyatakan Syafudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan,” kata Sorta, Selasa (4/2/2020).
Sorta menyebutkan, JPU tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah melampaui baku mutu udara, ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan. Hakim juga menyatakan, tindakan terdakwa tidak membakar bukan untuk membuka lahan.
“Terdakwa sudah mengolah lahan itu sejak tahun 1993. Lahan ditanami palawija. Terdakwa juga sudah membuat sekat agar api tidak menyebar,” jelas Sorta.
Kebakaran itu juga tidak sampai 2 hektare tapi hanya 20×20 meter. “Bukan suatu tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena tidak capai 2 hektare,” tutur Sorta.
Selain menyatakan Syafrudin tidak bersalah, majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.
“Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” kata Sorta.
Atas vonis itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nuraini, menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. “Kami akan lakukan upaya hukum,” tegas Nuraini yang disoraki pengunjung sidang.
Sebelumnya, JPU menuntut Syafrudin dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
PU mendakwa Syafrudin melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf h dan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tuntutan JPU ragu-ragu dan tidak memperhatikan fakta di persidangan.
Syafrudin merupakan petani, warga Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 oleh Polresta Pekanbaru. (*)
- APSAI Inhil Lakukan Silaturrahmi Strategis untuk Kabupaten Layak Anak
- Diacara Bukber KKIH di Pekanbaru, Anak Petani Inhil Bentangkan Poster Ucapan Terimakasih Pj Bupati Inhil
- Safari Ramadhan, Pj Bupati Inhil Tinjau Infrastruktur di Kecamatan Reteh
- Diskominfops Inhil Berbagi Takjil untuk Fakir Miskin dan Yatim Piatu
- Permudah Ekspor Kelapa Masyarakat, Haji Herman Dorong Percepatan Pengelolaan Pelabuhan Parit 21
Sumber cakaplah.com
https://www.cakaplah.com/berita/baca/2020/02/04/tak-terbukti-bakar-lahan-syafrudin-menangis-divonis-bebas/#sthash.j511XkJW.dpbs
BERITA TERHANGAT
Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
Tiga Anggota Polres Inhil Diberhentikan, 2 Diantaranya Kasus Narkotika
Polda Riau Amankan 2 Pelaku Pengoplos Beras Bulog Jadi Premium di Pekanbaru dan Kampar