Tembilahan, detikriau.org – Setiap karyawan, baik karyawan tetap ataupun tidak harus didaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika aturan Undang-Undang ini diabaikan sanksinya perusahaan bisa dituntut ke jalur hukum.
“setiap karyawan wajib didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS meskipun pegawai tersebut bukan karyawan tetap. Keharusan itu sesuai peraturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” sampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Inhil Masdar melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Ranel Fiandri ditemui di Tembilahan kemaren.
Jika hak karyawan itu tidak dipenuhi maka sesuai aturan ditambahkannya, perusahaan bisa di tuntut ke jalur hukum baik dari keluarga korban maupun pihak Disnaker sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang mengurusi masalah ketenagakerjaan,” pungkasnya./Mirwan

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan