Tembilahan, detikriau.org – Setiap karyawan, baik karyawan tetap ataupun tidak harus didaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika aturan Undang-Undang ini diabaikan sanksinya perusahaan bisa dituntut ke jalur hukum.
“setiap karyawan wajib didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS meskipun pegawai tersebut bukan karyawan tetap. Keharusan itu sesuai peraturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” sampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Inhil Masdar melalui Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Ranel Fiandri ditemui di Tembilahan kemaren.
Jika hak karyawan itu tidak dipenuhi maka sesuai aturan ditambahkannya, perusahaan bisa di tuntut ke jalur hukum baik dari keluarga korban maupun pihak Disnaker sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang mengurusi masalah ketenagakerjaan,” pungkasnya./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa