TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyoroti lokasi hiburan, khususnya hiburan dimalam hari.
Dimana, kedua lembaga tersebut berharap tempat hiburan untuk ditutup selama bulan Ramadhan 1438 H agar tidak mengganggu kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah puasa.
“Kita sedang mempelajari regulasinya bagaimana tempat hiburan di Tembilahan ini ditutup selama Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Inhil, TM Syaifullah kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Inhil, kemarin.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Syahruddin mendukung penuh kebijakan pemerintah selagi tidak keluar dari aturan.
Bulan Ramadhan merupakan bulan yang semestinya harus dihormati, sebab selama Ramadhan mayoritas ummat muslim melaksanakan ibadah, baik ibadah wajib maupun sunnah.
“Kita juga meminta kepada pemerintah untuk segera membuat surat edaran, hal ini sebagai langkah untuk memperhatikan dan mempertimbangkan masyarakat yang melaksanakan ibadah,” tuturnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!