Praktek pungli di sekolah pendidikan di kota Makassar dinilai masih marak terjadi. Foto: Ilustrasi/Okezone
ARB INdonesia, MAKASSAR – Ombudsman Kota Makassar mencatat, pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan masih marak terjadi.
Berdasarkan catatan mereka, kasus pungli ini terjadi di beberapa sekolah mulai dari SD, SMP di Kota Makassar, salah satunya yang saat ini sementara dalam proses penanganan di Ombudsman Kota Makassar yakni SD Sudirman 1.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Penanganan Kasus Ombudsman Makassar, Muh Faisal. Menurutnya persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah terkait persoalan nominal pembelian baju seragam sekolah.
“Ini yang terkadang jadi kontroversi dikalangan orang tua siswa, sebab kesepakatan persoalan nominal seragam sekolah ditetapkan melalui kesepakatan Paguyuban beserta Komite Sekolah,” ujarnya.
Keputusan paguyuban dan komite menurutnya menjadi kontroversi sebab menjadi persoalan sepakat dan tidak sepakat oleh Komite, contohnya saja kata dia pada kasus yang terjadi di SMP 40 Makassar beberapa waktu lalu.
- Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT Pacific Indopalm Industries, Fap Tekal: Pekerja Tanpa Sertifikasi Ikut Berlayar
- Penerimaan Murid Baru, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan Portal Layanan Terpadu
- Pertamina Patra Niaga Perluas Program Pengelolaan Mangrove Dan Pelatihan Vokasi Di Dumai,Komitmen Nyata Dukung Pembangunan Berkelanjutan.
- Rutan Dumai Gelar Ikrar Bersih Dari Handphone Ilegal, Narkoba,Dan Penipuan.
- Bawa Suara Petani dari Negeri Hamparan Kelapa Dunia, H Herman Temui Menko Pangan
Ada siswa yang tak mampu membayar baju yang telah ditetapkan komite dan paguyuban.
“Kontroversinya tentu saja karena tidak semua orang tua siswa sama strata ekonominya tapi mau bagaimana besaran itu sudah ditetapkan oleh Komite dan Paguyuban,” terangnya.
Namun di luar itu Faizal menyebut pungli di sekolah memang masih terjadi, misalnya saja yang terjadi di SD Sudirman I. Dimana kata Faisal, setelah diklarifikasi memang telah terjadi pungli tanpa disepakati oleh orang tua siswa.
“Setelah kami melakukan undangan klarifikasi ke pihak kepala sekolah, pihaknya mengakui memang betul benar adanya pembayaran seragam, biaya parkir, pembangunan lahan parkir, dan LKS, namun itu disepakati oleh paguyuban sekolah tersebut kata kepsek. Tapi sepanjang proses klarifikasi di Ombudsman Makassar, kepala sekolah SD Sudirman 1 tidak dapat membuktikan bahwa jenis pungutan tersebut itu disepakati oleh orang tua siswa,” bebernya.
Sumber Sindonews.com
https://makassar.sindonews.com/read/37207/1/pungli-di-sektor-pendidikan-dinilai-masih-marak-terjadi-1576768332


BERITA TERHANGAT
Pentingnya Muatan Moral dalam Kurikulum Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Dua Tim MAN 1 Inhil Wakili Riau di Ajang Internasional Kuala Lumpur
Soal Beasiswa, Naufal Apresiasi Komitmen Pemda Kampar Terhadap Mahasiswa