Praktek pungli di sekolah pendidikan di kota Makassar dinilai masih marak terjadi. Foto: Ilustrasi/Okezone
ARB INdonesia, MAKASSAR – Ombudsman Kota Makassar mencatat, pungutan liar (pungli) di sektor pendidikan masih marak terjadi.
Berdasarkan catatan mereka, kasus pungli ini terjadi di beberapa sekolah mulai dari SD, SMP di Kota Makassar, salah satunya yang saat ini sementara dalam proses penanganan di Ombudsman Kota Makassar yakni SD Sudirman 1.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Penanganan Kasus Ombudsman Makassar, Muh Faisal. Menurutnya persoalan yang paling sering dikeluhkan adalah terkait persoalan nominal pembelian baju seragam sekolah.
“Ini yang terkadang jadi kontroversi dikalangan orang tua siswa, sebab kesepakatan persoalan nominal seragam sekolah ditetapkan melalui kesepakatan Paguyuban beserta Komite Sekolah,” ujarnya.
Keputusan paguyuban dan komite menurutnya menjadi kontroversi sebab menjadi persoalan sepakat dan tidak sepakat oleh Komite, contohnya saja kata dia pada kasus yang terjadi di SMP 40 Makassar beberapa waktu lalu.
- Kelompok Nelayan Binaan CSR Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Konsisten Panen Ikan Nila, Wujud Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan Masyarakat Pesisir.
- Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
- Pertamina Patra Niaga RU ll Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi Dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata Dan Exhibition.
- Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
- Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan
Ada siswa yang tak mampu membayar baju yang telah ditetapkan komite dan paguyuban.
“Kontroversinya tentu saja karena tidak semua orang tua siswa sama strata ekonominya tapi mau bagaimana besaran itu sudah ditetapkan oleh Komite dan Paguyuban,” terangnya.
Namun di luar itu Faizal menyebut pungli di sekolah memang masih terjadi, misalnya saja yang terjadi di SD Sudirman I. Dimana kata Faisal, setelah diklarifikasi memang telah terjadi pungli tanpa disepakati oleh orang tua siswa.
“Setelah kami melakukan undangan klarifikasi ke pihak kepala sekolah, pihaknya mengakui memang betul benar adanya pembayaran seragam, biaya parkir, pembangunan lahan parkir, dan LKS, namun itu disepakati oleh paguyuban sekolah tersebut kata kepsek. Tapi sepanjang proses klarifikasi di Ombudsman Makassar, kepala sekolah SD Sudirman 1 tidak dapat membuktikan bahwa jenis pungutan tersebut itu disepakati oleh orang tua siswa,” bebernya.
Sumber Sindonews.com
https://makassar.sindonews.com/read/37207/1/pungli-di-sektor-pendidikan-dinilai-masih-marak-terjadi-1576768332

BERITA TERHANGAT
Dua Tim MAN 1 Inhil Wakili Riau di Ajang Internasional Kuala Lumpur
Soal Beasiswa, Naufal Apresiasi Komitmen Pemda Kampar Terhadap Mahasiswa
Tahun 2026, Pemkab Inhil Alokasikan Rp3,7 Miliar untuk Pembangunan di SD 002 Sungai Teritip