Honorer Dilarang Pakai Seragam ASN, Harus Ganti Seragam Baru - Arbindonesia
Desember 20, 2019

Honorer Dilarang Pakai Seragam ASN, Harus Ganti Seragam Baru

Bagikan..

Mulai tahun depan, honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) dilarang menggunakan seragam apatur sipil negara (ASN). Foto : Ilustrasi/SINDOnews

ARB INdonesia, MAKASSAR – Mulai tahun depan, honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) dilarang menggunakan seragam apatur sipil negara (ASN). Sebagai gantinya, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)/satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menyiapkannya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, kewajiban menggunakan seragam khusus tersebut sudah diatur dalam Perwali Nomor 77/ 2019, tentang Pakaian Dinas Pegawai Kontrak Kerja Waktu Terbatas dilingkup Pemktt Makassar.

Dia mengatakan, pihaknya akan memberi teguran jika ada OPD yang masih membiarkan tenaga kontrak menggunakan seragam lama. “Seragam lama itu untuk ASN. Jadi honorer tidak boleh lagi menggunakan itu. Jadi harusnya ketika masuk Januari semua sudah berseragam baru (khusus),” tegas Basri.

Disebutkan, pengadaan pakaian dinas untuk tenaga kontrak akan disiapkan masing-masing SKPD. “Kalau pakaian dinas biasanya setiap SKPD punya anggaran. Tinggal dirubah warnanya. Tetapi saya tidak tahu berapa angkanya,” sambungnya.

BKPSDM, kata Basri, hanya bisa memberi toleransi jika anggaran dari SKPD bersangkutan belum bisa dicairkan. Memang belum ada sanksi yang disiapkan untuk penerapan ini. Akan tetapi, pihaknya tetap akan mengawasi. “Tentu berangsur-angsur penerapannya. Karena kan kalau belum ada pembagian tidak bisa dipaksakan. Apalagi gaji honorer kan tidak seberapa juga,” ucap dia.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri menyampaikan pengadaan seragam tenaga kontrak tidak tercover di APBD 2020.

Meski begitu, pihaknya tetap menyiapkan seragam khusus untuk 96 tenaga kontrak yang ada di PTSP. “Kita tidak tahu apakah ini dibebankan ke masing-masing SKPD, yang jelas seragam ini tidak anggarkan di 2020, tapi kita akan tetap siapkan,” singkat Andi Bukti Djufri, kemarin.

Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Kota Makassar, Haidil Adha mengatakan tidak mengalokasikan anggaran untuk pengadaan seragam tenaga kontrak untuk tahun depan. “Kebijakannya kan baru setelah ketuk palu, jadi masa kita mau anggarkan sedangkan aturannya belum ada, mungkin nanti di APBD perubahan,” ungkapnya.

Sedangkan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andi Iskandar mengatakan belum melihat rincian anggaran untuk tahun 2020. Namun, dia mengaku setiap tahun SKPD selalu mengalokasikan anggaran untuk pakaian dinas pegawai. “Saya belum lihat baik-baik anggaran untuk seragam tenaga kontrak, tapi tiap tahun SKPD selalu menganggarkan baju dinas untuk pegawai, nanti kita lihat,” ujarnya. (*)

Sumber Sindonews.com
https://makassar.sindonews.com/read/37228/2/honorer-dilarang-pakai-seragam-asn-harus-ganti-seragam-baru-1576807927

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *