www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Puluhan baleho yang sudah dianggap kedaluarsa dan masih terpasang di sepanjang Kota Tembilahan, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (4/10/2011)
Kepada wartawan Kakansatpol Pamong Praja Kab Inhil, Martha Haryadi melalui Kasi Penindakan, Hadi Rahman menjelaskan tujuan dilakukan penertiban untuk menindaklanjuti Perda No 17 tahun 2010 tentang pajak dan reklame serta menyambut pelaksanan PORDA VII yang akan digelar Kabupaten Inhil.
“Tujuan dilakukan penertiban, selain untuk menindak lanjuti Perda no.17 tahun 2010, juga untuk menertibkan seluruh baleho yang terpasang selain bernuansa PORDA VII yang sebentar lagi akan digelar di Kabupaten Inhil” tegas Hadi Rahman
Untuk penertiban baleho, diperkirakan baru akan selesai selama 3 hari mengingat sampai saat ini masih banyak baleho kedaluarsa, serta sejumlah baleho yang tidak membayar pajak namun masih terpasang.
“Meskipun kita sudah mengerahkan sedikitnya 40 personil Sat Pol PP untuk melakukan penertiban namun kita masih butuh waktu sekitar 3 hari mengingat banyaknya baleho yang terpasang” Sebut Hardi Rahman
Lebih dari itu menurutnya, sesuai dengan intruksi dari atasan, dalam rangka untuk menyambut pelaksanaan PORDA VII di Inhil, makanya kita berusaha untuk baleho yang terpasang hanya yang bernuansa PORDA sebagai bentuk turut menyambut dan demi suksesnya event kegiatan Olah Raga se Riau tersebut.
Bahkan pada penertiban hari pertama yang sudah dilaksanakan oleh petugas, sedikitnya terdapat puluhan baleho yang sudah diturunkan dan kini sudah diamankan di Kantor Sat Pol PP.
“Yang jelas sudah ada puluhan baleho yang kita turunkan, selain sudah kedaluarsa juga ada sebagian baleho yang tidak memenuhi kwajibannya untuk membayar pajak reklame” sebut Hadi Rahman. (Nejad)
BERITA TERHANGAT
Siapkan Program Transformasi Ekonomi Hebat, Paslon Nomor 4 Genjot UMKM Digital
Woww! Pasukan Emak-emak Ikut Senam Bersama Yuliantini
Dukungan untuk H Herman-Yuliantini Terus Bertambah, GRIB Kecamatan Gaung Siap Menangkan Paslon Nomor 4