Prihal Tunda Bayar, Dewan Minta Pemkab Inhil Berikan penjelasan langsung - Arbindonesia
Januari 15, 2020

Prihal Tunda Bayar, Dewan Minta Pemkab Inhil Berikan penjelasan langsung

Bagikan..

Ketua Komisi III DPRD Inhil Iwan Taruna didampingi Wakil Ketua Komisi Edy Haryanto Sindrang Saat Memimpin RDP Terkait Kegiatan Tunda Bayar tahun 2019, foto indovizka.com

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Agar tidak terjadinya simpang siur informasi negatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL)  meminta Pemerindah Daerah berikan penjelasan langsung terhadap pihak terkait soal perkembangan Kegiatan yang mengalami Tunda Bayar (TB).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna (IT) kepapada media yang dikutip dari indovizka.com. IT mengatakan akan mendorong Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mencarikan solusi serta jemput bola untuk menanyakan kepastian ke pemerintah pusat terkait dana transfer yang belum dibayarkan.

“Kita mendorong Bangggar dan TPAD segera mencarikan solusinya dan menanyakan seperti apa kepastian dana transfer dari pusat itu. Inikan yang menjadi penyebab tunda bayar,” kata Iwan Taruna kepada media, Senin, (14/1/2019).

Memang saat ini, TB alias tunda bayar sedang menjadi perbincangan hangat dikalangan pejabat daerah baik dari eksekutif maupun legislatif. Terlebih lagi, dikalangan rekanan (kontraktor) yang memang terkena imbas tunda bayar. 

“Jika dibiarkan tanpa ada upaya penyelesaian, hal ini tentunya berdampak negatif dan menimbulkan asumsi miring yang ditujukan kepada pemerintah terhadap persoalan yang terjadi hampir setiap tahun ini,” tutur politisi muda.

Oleh karenanya, agar simpang siur informasi negatif kepada Pemda tidak semakin meluas, Komisi III juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera memberikan penjelasan langsung kepada pihak ketiga (rekanan) perihal kenapa terjadi tunda bayar dan sejauh mana usaha pemerintah daerah dalam mengurusi masalah ini.

“Apa saja yang sudah dilakukan Pemda dan sejauh mana progresnya. Ini tentunya harus dijelaskan ke pihak ketiga, karena mereka meminta kepastian kapan uang mereka di bayarkan,” imbuhnya.

Editor Arb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *