
Tembilahan (detikriau.org) – Kepolisian Sektor Kuindra berhasil meringkus seorang waria pengedar sabu-sabu, Ica alias Rahman di Jl Kalimantan Desa Sungai bela Kecamatan Kuindra Kabupaten Inhil, sabtu (28/11/2015). Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan 19 paket sabu siap edar.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Kapolsek Kuindra IPTU H Alimbi, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya peredaran barang Haram tersebut.
Mendapat informasi, Kapolsek bersama dua orang anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tsk di tkp berikut barang bukti berupa 19 paket sabu, 2 tabung kaca, 3 Buah korek api, 1 Buah gunting, 2 buah Hp merek nokia, 1 Buah Hp merek Blackberry, 1 Buah Hp merek samsung, dan 2 dompet kecil.
“Tsk berikut barang bukti sekarang kita amankan di Mapolsek Kuindra,” Sampaikan Kapolsek, senin (30/11/2015)
Saat di wawancarai, Tsk mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kota Tembilahan dan di jual ke desa sungai bela, tersangka juga mengaku memakai barang Haram tersebut sejak 1 tahun yang lalu.
Akibat perbuatan ini, Tsk diancam dengan UU NO.35 Tahun 2009 Pasal 112 jo Pasal 114 dengan sanksi pidana maksimal kurungan penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Fa)



BERITA TERHANGAT
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa
Bupati Inhil Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otonomi Daerah ke-30