www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Pihak Polres Inhil dalam waktu dekat kembali agendakan untuk memanggil Dirut PT Sun Pratama Asri (SPA) berinisial SRI terkait dengan ditahannya 2300 ton batu granit yang diduga milik perusahaan tersebut di perairan sungai Indragiri pada 6 September lalu. Pemanggilan sebelumnya, menurut keterangan pengacaranya, SRI tidak bisa menghadiri karena sedang mengikuti kuliah di Bandung.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Tri Julianto Djatiutomo, S.ik
didampingi Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir, S.ik kepada wartawan, Rabu, (21/9) di ruangan kerjanya. Dikatannya, pemanggilan kali ini adalah untuk yang kedua kali, setelah sebelumnya juga dipanggil pihak penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan tidak adanya kelengkapan dokumen sesuai dangan ketentuan perundang-undangan.
“Yang bersangkutan sudah pernah kita panggil, tapi ketika itu yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang kuliah di Bandung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Jadi pemanggilan kita kali ini adalah untuk yang kedua kalinya, “kata Kapolres Inhil.
Masih menurut Kapolres, atas perbuatan ini, yang bersangkutan diancam dengan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar.
Sementara itu Dirut PT SPA, SRI, ketika dikonfirmasi melalui HP, Rabu, (21/9) terkait rencana pemanggilan kembali dirinya oleh Polres Inhil, meminta kepada wartawan untuk langsung menanyakan persoalan tersebut kepada aparat kepolisian Inhil. Sebab menurut dirinya, pihak Polreslah yang lebih tahu terkait dengan persoalan tersebut.
“silahkan tanya dengan Polres Inhil bagaimana jelasnya ya. Mereka yg lebih tau,” ujarnya SRI yang juga diketahui adalah Ketua salah satu organisasi kepemudaaan di Kabupaten Inhil melalui pesan singkat. (suf)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara