Februari 18, 2025

PENGELOLAAN RSUD PURI HUSADA TERNYATA MEMANG AMBURADUL

Bagikan..

Tembilahan (www.detikriau.wordpress.com) – Santernya kritikan ketidakpuasan masyarakat atas layanan yang diberikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada, Tembilahan tampaknya memang menjadi sesuatu hal yang wajar. Jangankan untuk memberikan pelayanan maksimal, sekedar untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana layaknya sebuah rumah sakitpun nyatanya pihak manajemen tidak mampu. Kenyataan ini terungkap saat digelarnya hearing antara Komisi IV DPRD Inhil dengan Dinas Kesehatan dan Manajemen RSUD Puri Husada, Selasa (25/10/2011).

Isu santer mengenai beberapa izin yang tidak dimiliki oleh RSUD Puri Husada nyata memang terbukti. Akreditasi kelas C yang dimiliki rumah sakit berplat merah ini dikeluarkan pada tahun 1992 padahal akreditasi harus dilakukan perpanjangan setiap tiga tahunnya. Sayangnya, untuk mengurus hal ini, pihak manajemen baru dibawah kepemimpinan Dr. rianto terhambat dengan ketidakjelasan izin pendirian dan izin operasional RSUD Puri Husada.

“Bagaimana kita melakukan akreditasi kalau izin mendasar saja seperti izin pendirian rumah sakit dan izin operasional yang kita miliki juga belum jelas,”Ungkap Irianto dengan nada gusar.

Sesuai dengan Permenkes RI No. 147/Menkes/Per/2010 tentang perijinan Rumah Sakit pada bagian kedua pasal 4 dibunyikan bahwa syarat untuk mendapatkan izin pendirian rumah sakit diantaranya harus memenuhi persyaratan pengelolaan limbah, memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta harus memenuhi peryaratan luasan lahan dan sertifikat tanah.

“Untuk izin pendirian rumah sakit, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi seperti masalah izin Amdal saja kita belum punya, termasuk untuk kepemilikan lahan, rumah sakit kita juga belum disertifikasi. surat kepemilikan tanah yang ada saat ini tidak lebih dari sebuah surat keterangan dari sekda. seharusnya rumah sakit ini belum bisa berdiri.”Beber Irianto.

Tambahnya, Itu baru untuk persyaratan pengurusan izin pendirian, untuk izin operasional, dalam hal sarana dan prasarana ruang radiologi, kita juga belum memiliki izin. Padahal ini menjadi keharusan. Untuk yang satu ini kita sudah disurati. Tapi sekali lagi bagaimana kita mau mengurus kalau ijin pendirian rumah sakit saja kita belum jelas”. Tanyanya.

PLT Dinas Kesehatan Inhil, Rasul Alim selaku mantan Direktur RSUD Puri Husada yang kini digantikan Dr. Irianto menyangkal hal ini. Menurutnya, akreditasi kelas C yang dikeluarkan tahun 1992 tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan sebelumnya memang tidak memiliki batasan waktu.

“waktu saya mulai menjabat sebagai direktur RSUD keharusan untuk melakukan akreditasi ulang setiap tiga tahunnya memang belum menjadi keharusan. Sesuai perundang-undangan sebelumnya, klasifikasi keals C itu tidak memiliki batasan waktu. Amanat inikan baru tertuang dalam UU no 44/2009 tersebut.” Ucap Rasul membela diri

Untuk masalah sertifikasi tanah menurut Rasul, saat itu, sesuai dengan klasifikasi kelas C yang dimiliki RSUD Puri Husada, luasan lahan yang diharuskan minimal sebesar 20 ribu M2. Sebelumnya luasan lahan yang dimiliki tidak mencukupi.

“Karena tidak mencukupi makanya kita belum melakukan sertifikasi atas lahan kita. waktu itu kita coba memasukan areal lahan yang dimiliki kantor askes. Nyatanya tidak bisa karena mereka sudah memiliki sertifikasi. Melalui berbagai upaya, akhirnya luasan itu dapat terpenuhi. Kini kita sudah memiliki luasan areal kurang lebih sebesar 22 ribu M2” Kata Rasul.

Untuk masalah ketiadaan berbagai perizinan, Rasul menuding Dr. Irianto dan jajaran baru manajemen RSUD tidak memahami sehingga timbulnya kesalahan persepsi. Sayangnya dalam hearing ini Rasul tidak memperjelas secara rinci mengenai ketidakpahaman dimaksud.

Yang menjadi kekesalan Dewan, awal diundangkannya UU No 44 tersebut di bulan oktober tahun 2009, Rasul yang menjabat sebagai direktur RSUD. “kenapa waktu itu kita tidak segerakan untuk melakukan pengurusan akreditasi ini. Atau memang tidak ada personil di rumah sakit kita yang mampu untuk mengurus”Tanya Ketua Komisi IV, Kartika Roni.

UU No 44 tahun 2009 tersebut diundangkan sejak tanggal 28 oktober 2009 dan paling lambat harus sudah diterapkan selama 2 tahun sejak diundangkan. Artinya, tgl 28 oktober 2011 mendatang, RSUD Puri Husada harus sudah menyelesaikan semua persyaratan yang menjadi keharusan. Dalam pasal 17 UU ini menyebutkan bagi rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan akan diberikan sanksi  diantaranya akan dicabut atau tidak diperpanjang izin operasionalnya.(fsl)