ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satres Narkoba Polres Inhil berhasil ringkus dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi di dua TKP di Tembilahan, Rabu (22/01/20) malam.
Penangkapan pertama pria inisial AL ditangkap tanpa perlawanan di Wisma Abu, di Jalan H Sadri, Tembilahan.
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap bersama barang bukti 50 butir extacy merk RJ, uang tunai Rp 500.000, satu unit Hp dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan kedua terhadap pelaku inisial AR (31) di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan. Dari tangan warga yang juga asli Tembilahan ini diamankan uang tunai Rp 1.450.000.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH mengatakan membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pria melakukan transaksi narkoba.
“Selanjutnya saya perintahkan personil untuk melakukan penyidikan dari informasi tersebut, kemudian dari penyelidikan benar bahwasanya ada yang melakukan transaksi,”ujar Kasat.
- DPRD Inhil Turun ke Pabrik Sambu Group, Industri Kelapa di Bawah Tekanan Berlapis
- Rutan Dumai Gelar Upacara Hut RI Ke 81.
- Bekal Setelah Bebas, Rutan Kelas IIB Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan Lewat Produk UMKM.
- BPBD Inhil Catat ada 80 Hotspot di Inhil, Kecamatan Gaung Borong 28 Titik
- Mobil Nomor Plat Sama Laga Kambing di Jalan Lintas Sumatera Ujung Tanjung.
Kemudian pelaku inisial AL langsung diamankan di Wisma Abu dengan barang bukti puluhan butir Ekstasi. Dari hasil pengembangan ternyata barang haram tersebut didapat dari pria berinisial AR.
“Setelah itu pria inisal AR langsung di amankan di Jalan Pangeran Hidayat dengan uang tunai yang diduga dari penjualan Ekstasi, “ucapnya.
Sebelum AR ditangkap tambah Kasat, pelaku mencoba melarikan diri dengan meloncat ke dalam sungai.
“Kini kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Inhil bersama barang bukti”tutup Kasat. (rls)



BERITA TERHANGAT
Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Dipertanyakan
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir