TEMBILAHAN (detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan lokasi pasar wadai bulan Ramadhan tahun 1437 H.
Adapun lokasinya, Pemkab tempatkan di jalan Gadjah Mada Tembilahan dari simpang 4 jalan M Boya sampai jalan Malagas.
“Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Inhil kemarin,” kata Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil, Ahmad Fitri kepada detikriau.org, Kamis (26/5/2016).
Meski belum dibangun, namun jumlah rencana bangunan stand sudah dapat diprediksi antara 100 sampai 150 lapak.
“Stand itu disewakan, bagi yang mau silahkan daftar di sini (kantor Disperindag Inhil, red). Sekarang sudah buka pendaftaran,” bebernya.
Disamping itu, ada hal terpenting yang harus diketahui yakni Pemkab melarang keras adanya parkir liar di sepanjang jalan Gadjah Mada sesuai SK Bupati Inhil nomor: KPTS.126/I/HK-2016 tentang penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus dalam kota Tembilahan.
Artinya, lokasi pasar wadai tersebut menurutnya akan lebih kondusif jika tidak ada lahan parkir.
“Jalan Gadjah Mada itu zona parkir bebas rekontruksi parkir,” tegasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!