JAKARTA, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mewajibkan peningkatan nilai tambah mineral dan melarang ekspor produk-produk tambang jenis tertentu dalam kondisi mentah.
Jika tidak memenuhi ketentuan itu, pemerintah akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan bersangkutan, termasuk mencabut izin operasi tambang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana dikutip dalam Situs Kementerian ESDM, Jumat (10/2), di Jakarta.
Peraturan Menteri ESDM itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu, Menteri ESDM memutuskan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian.
Setiap jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu juga wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan, dan tiap jenis komoditas tambang batuan tertentu wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan.
Pengolahan dan pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar, dan untuk mendorong peningkatan kapasitas produksilogam di dalam negeri.
Pertimbangan lainnya adalah teknologi pengolahan dan pemurnian sudah pada tahap teruji, serta produk akhir pengolahan dan pemurnian sebagai bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri.
Jero Wacik menambahkan, pertimbangan lainnya adalah produk akhir sampingan hasil pengolahan dan pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri, sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral.
“Dengan adanya pengolahan dan pemurnian setiap jenis mineral ini, maka diharapkan dapat memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara, serta dapat meningkatkan penerimaan negara,” kata dia.
Selanjutnya, produk samping atau sisa hasil pengolahan dan pemurnian baik komoditas tambang mineral logam tembaga, timah, logam timbal dan seng berupa emas dan perak wajib dilakukan pengolahan ataupun pemurnian di dalam negeri. Hal ini sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian komoditas tambang mineral logam.
“Begitupula dengan produk samping atau sisa hasil pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam pasir besi berupa terak,” kata Jero Wacik.
Seluruh produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam yang masih mengandung unsur atau mineral logam bernilai ekonomis wajib diolah di dalam negeri.
Hal ini sesuai batasan minimum pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam. Komoditas tambang mineral logam termasuk produk samping/ sisa hasil/ mineral ikutan, mineral bukan logam, dan batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/ atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu.
Jenis komoditas tambang mineral logam dan bukan logam tertentu dan batuan yang wajib dilakukan pengolahan dan atau pemurnian untuk jenis bijih, antara lain tembaga, emas, perak, timah, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel danl atau kobalt.
Adapun jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu yang wajib diolah atau dimurnikan antara lain, kalsit (batu kapur/gamping), feldspar, kaolin, bentonit, silika (pasir kuarsa), dan intan. Untuk jenis komoditas tambang batuan tertentu antara lain marmer dan onik.
Jika melanggar ketentuan itu, ada sanksi bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUPK operasi produksi, pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian serta pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan bersangkutan.
Sanksi administratif itu diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati dan walikota sesuai kewenangannya. Bentuk sanksi itu adalah, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pengolahan dan pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan.
Sanksi lainnya adalah pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.( KOMPAS.com)
BERITA TERHANGAT
Tak Perlu Jauh-jauh, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa Dimana Saja
Imigrasi Indonesia dan Kamboja Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang Serta Penyelundupan Manusia
Neraca Perdagangan Indonesia Dengan Mesir Surplus Sebesar USD 1,17 Miliar