Desember 5, 2024

HASIL PENYELIDIKAN KASUS PASIR DINYATAKAN BELUM LENGKAP (P 18)

Bagikan..

gambar ilustrasi ponton pasirTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan menyatakan status kasus penangkapan penambangan pasir illegal sebanyak 6000 M3  diperairan desa teluk jira Kecamatan Tempuling pada 2 Desember 2011 yang lalu, P19, yaitu berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi penyidik.

“Sudah kita kembalikan, status berkasnya P19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Boy Martin ketika dikomfirmasikan melalui sambungan telepon selularnya, rabu (7/3/2012).

Pada kesempatan yang berbeda, Kepolisian Resor Inhil membenarkan bahwa berkas kasus tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Negri Tembilahan. Dengan kata lain berkas tersebut berstatus P19 dari kejaksaan kembali ke Polres Inhil yang menanganinya.

“Iya, berkas kasus pasir masih kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik, M.Si melalui Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir melalui pesan singkat ketika dikomfirmasi, Kamis (8/3/2012).

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan diatur berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 yang menyebabkan penambangan khususnya pasir harus mengikuti ketentuan PP ini.

Untuk Kabupaten Inhil, komoditas bahan tambang pasir menjadi produk primadona karena tingginya kebutuhan akan material ini khususnya untuk pengerjaan proyek pemerintah. Akibat tingginya kebutuhan secara otomatis meningkatnya permintaan dan ini membuat segelintir orang bertindak nekad dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dengan berhasil ditahannya sebuah ponton berisi muatan pasir sebanyak 6000 M3 diperairan desa teluk jira Kecamatan Tempuling oleh aparat kepolisian akhir desember 2011 lalu tentunya banyak menjadi perhatian masyarakat khususnya dalam menilai ketegasan aparat hukum dalam mengawal ketentuan pemerintah itu. (fsl)