Pemberkasan K2 Harus Melampirkan SK PPK
Jakarta — Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya. Dalam proses pemberkasan K2, usulan berkas harus disertai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Surat tersebut menjadi jaminan keaslian berkas dan keabsahan data K2 yang dikirim ke BKN.
Penegasan ini disampaikan oleh kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Eko Sutrisno menjawab banyaknya komplin yang disampaikan atas adanya dugaan K2 ‘siluman’, pada Raker Panselnas di ruang Sriwijaya kantor KemenPAN dan RB jakarta sebagaimana yang dilansir situs www.bkn.go.id. Hadir juga dalam Raker itu Mentri PAN & RB, Azwar Abubakar, selasa (25/2/2014) kemaren.
“Hanya K2 yang datanya sesuai kebenaran dan keabsahannya saja yang akan ditetapkan NIP-nya,” tegas Eko
Eko menyampaikan bahwa proses penetapan NIP K2 akan dilakukan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). “Jika ada daerah yang belum tersedia SAPK dapat difasilitasi oleh Kantor Regional BKN,” terang Eko Sutrisno.
Dalam prosesnya,usulan berkas penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah perlu membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai untuk setiap tenaga honorer K II yang lulus tes. Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya, dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu (maladministrasi – red), PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.(dro)