Tembilahan, detikriau.org – Tiga orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan kembali terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. NSA (26), DS (35), dan Sur (23) dijaring saat dilakukan razia rutin yang dilakukan petugas Lapas yang dipimpin langsung oleh Kalapas Sudiswan, SH, senin (16/4/2018)
“Ketiganya merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman, juga karena kasus tindak pidana narkotika”, sampaikan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar
Diterangkan AKP Bachtiar, razia rutin yang dilakukan petugas Lapas ini untuk mengantisipasi peredaran narkotika dikalangan napi. Dipimpin langsung oleh kalapas, petugas Lapas memeriksa secara detail setiap ruangan.
Saat dilakukan pemeriksaan dikamar No.7 Blok Mahoni yang dihuni oleh NSA dan DS, ditemukan 16 paket sabu. Barang haram itu kemudian diakui sebagai milik kedua napi tersebut. Penemuan itu kemudian diteruskan pihak Lapas ke Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir.
Kasat Res Narkoba yang datang bersama anggotanya ke Lapas, langsung menginterogasi NSA dan DS. Kedua napi ini mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari Sur, napi lainnya, yang menghuni kamar 1 Blok Mahoni.
“Saat ini, ketiga narapidana,yang kembali berubah status sebagai tersangka itu sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Akhiri AKP Bachtiar./ Am



BERITA TERHANGAT
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup
Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir