November 15, 2024

LSM Kritik Lambannya Pengungkapan Kasus Korupsi di Inhil

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – LSM Gemilang Serumpun mengaku kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam pengungkapan berbagai kasus korupsi di Tembilahan. Selain pengungkapan yang terkesan lamban, juga terindikasi tidak adanya keseriusan institusi penegak hukum tersebut dalam pengungkapan beberapa kasus yang sudah masuk.
Seperti dua kasus  yang mencuat dan ramai diperbincang oleh masyarakat kota Tembilahan beberapa waktu yang lalu, yakni persoalan PT GCM dengan total anggaran 4.2 milyar tahun 2005-2007 dan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun 2010 dengan total anggaran 1.8 milyar yang hingga tahun anggaran 2011 hampir berahir ternyata belum juga didistribusikan.

” Terus terang kita merasa sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Tembilahan dalam pengungkapan kasus korupsi di daerah ini. Apalagi terkait persoalan PT GCM, kasus ini bukan kasus yang baru, tapi lama dan sudah pernah masuk juga di Kejaksaan. Tapi nyatanya hingga sekarang kasus ini tidak pernah tuntas dan mereka yang sudah merampok uang rakyat tidak pernah diadili,” kata Ketua LSM Gemilang Serumpun, Indra Gunawan, Rabu, (9/11)

Makanya ketika ia sempat membaca koran belum lama ini, yang katanya Kejaksaan sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dua kasus tersebut ditanggapi dengan sinis. Sebab ungkapan seperti itu sudah sangat sering keluar dari mulut mereka. Tapi kenyataan tidak pernah tuntas hingga akhir.

“Bahkan kita sudah pernah menyerahkan bukti konkrit terkait korupsi dana perumahan, jawaban apa yang mereka berikan. kasusnya terlalu kecil, maunya kalau bisa untuk kasus besar. Sementara untuk kasus besar, prosesnya terlalu bertele-tele, dan akhirnya hilang sendiri dari peredaran,” tandasnya.

Untuk itu Indra mengingatkan kepada aparat penegak hukum, bahwa kapasitas mereka adalah menegakkan hukum di negeri ini dan bukan sebagai peredam hukum dan apalagi malah terkesan melindungi mereka yang bersalah. Tapi kalau kondisi seperti ini yang terjadi, sudah terjadi penjungkirbalikan hukum. (suf)