Lahan 200 Hektar Diserobot Perusahaan, Warga Desa Sungai Bela Gelar Aksi Dikantor Bupati - Arbindonesia
Desember 23, 2019

Lahan 200 Hektar Diserobot Perusahaan, Warga Desa Sungai Bela Gelar Aksi Dikantor Bupati

Bagikan..

Foto : Aliansi Inhil Menggapai Keadilan (IMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hilir

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR –  Puluhan warga Desa Sungai Bela Kecamatan Kuala Indragiri yang tergabung dalam aliansi Inhil Menggapai Keadilan (IMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (23/12/2019)

Dalam orasinya, Sukri selaku korlap mengatakan meminta keadilan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil terkait penyerobotan lahan seluas 200 hektar milik masyarakat yang diduga dilakukan oleh perusahaan di Desa Sungai Bela.

“Kami menuntut keadilan dan meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan yang yang diduga dilakukan oleh PT IJA yang ada di Desa Sungai Bela,”  ungkap Sukri alias Basok.

Dalam aksi itu, masa aksi juga meneriakan meminta Bupati Inhil HM Wardan untuk hadir menemui masyarakat yang melakukan demonstarsi.

“Kita minta Bupati hadir bersama kami disini”, ujar seseorang dalam barisan itu. “Betul… ” sahut yang lainnya.

Selain itu, Anawawik Ketua LSM KPK wilayah Riau yang juga tergabung dalam barisan masa aksi menghatarkan orasinya dihadapan Wakil Bupati dan pejabat lainnya yang ada saat itu.

“Ini bukan langkah awal yang kami lakukan, kami melalui LSM KPK juga akan terus mengawal permasalahan ini sampai hak-hak masyarakat yang direbut kembali kepada masyarakat itu lagi,” pungkasnya

Menanggapi Aksi itu, Wakil Bupati Inhil H Syamasudin Uti yang hadir langsung saat itu mengaku sudah mengatahui soal penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Sungai Bela. Bahkan SU juga mengaku sudah mengetahui adanya oknum yang diduga bermain.

“Saya berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, nanti akan kita panggil pihak perusahaannya dan oknum yang di duga terlibat didalamnya. Kita ajar berdiskusi,” janji Wabub kepada demonstarsi.

Dibawah kepemimpinan Wardan-SU, Wabub juga mengatakan tidak mau dan tidak suka rakyat diperlakukan seperti ini oleh perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

“Kita menegaskan perusahaan-perusahaan yang ada di Inhil yang tidak mau mengikuti peraturan Pemerintah akan dicabut izinnya,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya masyarakat Desa Sungai Bela yang tergabung dalam aliansi IMK ini juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Inhil pada 16 Desember 2019 lalu.  (Arbain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *