TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara hasil penindakan barang impor tahun 2015-2016 senilai Rp 6,2 miliyar.
Jenis barang tersebut berupa rokok sebanyak 866 karton, minuman beralkohol 4.932 botol dan 2.472 kaleng dengan total 4.506,72 liter, pakaian bekas sebanyak 20 karung, telepon genggam sebanyak 23 set serta aksesorisnya sebanyak 54 pcs dan terakhir berupa alat elektronik sebanyak 17 box.
“Sejumlah barang itu merupakan hasil penindakan yang dilakukan sebanyak 28 kali,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Sulaiman, Kamis (18/8/2016).
Dijelaskan, dari pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang Cukai tersebut, akibatnya dapat menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 3,1 miliyar.
Selain dampak materil, juga dapat menimbulkan dampak imateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang yang dimusnahkan karena tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen./Mirwan



BERITA TERHANGAT
PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Qurban
Wujud Kebersamaan, PT Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Tiga Raja Mas Laksanakan Qurban 2 Ekor Sapi
Benturan Kepentingan di Lahan Eks PT Agroraya Gematrans, Desa Lubuk Besar