Kadishut Inhil: Hasil Pertemuan Dengan SBY, Cabut Izin dan Kenai Sanksi Pidana Perusahaan Pembakar Lahan
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Thaher mengingatkan kepada perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan untuk tidak melakukan pembakaran lahan di areal konsesi yang diberikan.
Hal itu dikatakannya dalam rangka meminimalisir terjadinya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang selama ini salah satu pemicunya diakibat aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Apa yang saya sampaikan ini merupakan hasil pertemuan antara Presiden SBY dengan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau beberapa hari lalu di Pekanbaru,”ujar Thaher, Kamis (20/3).
Perusahaan yang sudah diberikan izin harus selalu menjaga daerah konsesi tersebut. Jangan sampai ada lahan yang dibawah penguasaan mereka terbakar atau diabaikan. Jika hal itu sampai terjadinya akan berpengaruh buruk terhadap perusahaan tersebut. Apalagi jika ada perusahaan yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan akan dikenakan sangsi tegas, seperti pencabutan izin oleh pemerintah termasuk sanksi pidana.
“Kita tidak akan main-main bilamana ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum, seperti pembakaran lahan,” tegasnya.(dro)