Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan - Arbindonesia
Januari 25, 2019

Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Bagikan..
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat 25 Januari 2019. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Prabangsa karena menjadi kemunduran bagi penegakan hukum dan kemerdekaan pers di Indonesia. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

 

Jakarta – Tempo.co mewartakan, Jurnalis, mahasiswa, dan aktivis anti-korupsi berunjukrasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur. Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis untuk Keadilan Malang menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi untuk Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. 

Koordinator aksi, Abdul Malik, menilai remisi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Susrama menciderai kebebasan pers. “Bentuk kemunduran penegakan hukum atas kekerasan terhadap jurnalis,” kata Abdul Malik pada Jumat, 25 Januari 2019.

Remisi tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Keringanan hukuman diberikan Jokowi terhadap 115 terpidana. Nama Susrama sebagai penerima remisi nomor urut 94. Keppres terbit dua hari sebelum Hari Anti Korupsi Internasional, ini merupakan kado pahit pemberantasan korupsi di Indonesia.

Remisi ini merupakan langkah mundur atas penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis. Sekaligus menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi. Remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, bisa saja setelah menjalani hukuman akan kembali menerima keringanan dan selanjutnya menerima pembebasan bersyarat.

Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.

Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup.

Keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar penegakan hukum atas pembunuhan jurnalis di tanah air. Lantaran selama ini belum ada kasus pelaku pembunuhan jurnalis yang diusut tuntas dan dihukum berat. Kasus Prabangsa menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

Remisi telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis di Indonesia. Keringanan hukuman bagi pelaku, dikhawatirkan akan menyuburkan iklim impunitas. Para pelaku kekerasan tak jera dan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya.

Koordinator Badan Pekerja Malang Corruption Watch Fachrudin dalam orasinya menilai jurnalis merupakan bagian dari gerakan antikorupsi. Prabangsa dibunuh karena mengungkap kasus korupsi. Remisi mengganggu rasa keadilan.

“Jangan sampai ada lagi pegiat antikorupsi, jurnalis yang dibunuh karena mengungkap kebenaran.” kata Fachrudin. Dalam aksinya mereka berorasi dan membacakan puisi menyampaikan ancaman kekerasan yang dialami jurnalis.

1 thought on “Jurnalis Malang Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *