Gunakan Mobil, 2 Pelaku Terciduk Curi Bahan Aluminium di Bandara Tempuling - Arbindonesia
Februari 2, 2023

Gunakan Mobil, 2 Pelaku Terciduk Curi Bahan Aluminium di Bandara Tempuling

IMG-20230202-WA0005

Pencurian bahan banguanan alumunium di Bandara Tempuling.

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Menggunakan kendaraan roda 4 (Mobil), Dua orang pelaku pencurian bahan alumunium di Bandara Tempuling terciduk oleh petugas pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (1/2) malam sekitar pukul 21:00 WIB.

Aksi pencurian itu diketahui saat Fahrizal pegawai Dinas Perhubungan tegah menjalankan tugas untuk melakukan pengecekan di Bandara Tempuling yang memang sudah lama tak beroperasi.

Saat tiba di bandara, Fahrizal yang bertugas seorang diri ini melihat Mobil Toyota Avanza terparkir di depan Bandara.

“Merasa curiga Ia langsung masuk ke gedung memeriksa setiap lantai dan menemukan batangan aluminium berserakan serta salah satu pintu kaca telah hilang,” “kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH.

Kemudian kata Kapolsek Tempuling, Petugas Dishub keluar gedung untuk menghampiri 3 orang yang berada di lantai bawah dan mempertanyakan maksud tujuan mereka di Bandara Tempuling.

“Para pelaku berdalih sedang mencari burung. Tak terima dengan alasan pelaku, Fahrizal langsung mengintip isi mobil melalui kaca jendela dan melihat puluhan batang aluminium serta 1 lembar pintu kaca,” ungkap Osben Samosir.

“Saat itu juga Fahrizal mengamankan S dan AY, sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri,” jelasnya,” tambahnya.

Atas kejadian pencurian itu, petugas Dishub pun langsung menghubungi Polsek Tempuling. Hingga aparat kepolisan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pencurian di kawasan Bandara Tempuling.

“Kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Tempuling.

Lanjutnya, dari aksi pencurian ini di perkiraan kerugian kurang lebih sekitar Rp10 juta, dan
para pelaku berasal dari luar wilayah Kecamatan Tempuling.

“S merupakan warga Tembilahan Hulu dan AY warga Sungai Beringin Tembilahan. Sementara barang bukti batangan aluminium berjumlah 20 batang,” sebut Kapolsek.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya.

Editor: Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *