ARB INdonesia, DUMAI – Ketua Gerakan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Alam Makmur Bersama (SAMB) dan Ketua RT 13 di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai memberikan klarifikasi soal kabar yang menyeret dirinya melakukan transaksi jual beli lahan di kawasan hutan, Jum’at (19/7/2024).
Sebelumnya, dalam pemberitaan yang dimuat media wartapenariau.com yang berjudul “Kepala KPH Dumai: Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan Perbuatan Melawan Hukum” (18/7). Menyebutkan bahwa Ketua Gapoktan, Umar Wijaya dan Ketua RT13, Suarman beserta rekan lainnya diduga menjual belikan lahan ribuan hektar kepada masyarakat pada kawasan hutan di kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.
Atas hal itu, Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Sahala Sitompul meninta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap dugaan perbuatan kejahatan pertanahan.
Dalam Konfrensi pers yang digelar di kedai kopi latte, Jalan Tega Lega Dumai, Ketua Gapoktan SAMB Umar Wijaya dan Ketua RT 13 Suarman dalam klarifikasinya menyatakan pemberitaan yang di sampaikan oleh sumber dalam media wartapenariau.com tertanggal 18/07/2024 adalah hoaxs.
“Informasi yang disampaikan oleh Ketua kelompok tani IBSB (Sahala Sitompul-red) adalah hoaxs belaka dan tidak berdasarkan fakta yang ada,” ungkapnya di hadapan puluhan media yang menghadiri konferensi pers.
“Apa lagi dikaitkan dengan keributan pembakaran 3 alat berat dan 6 buah rumah itu merupakan perbuatan fitnah,” tambah Umar Wijaya .
Bagaimana mungkin dirinya melakukan hal yang dituduhkan, sementara Gapoktan SAMB yang terdiri dari 15 kelompok tani yang merupakan kelompok tani aktif bukan fasip dan berhubangan langsung dengan Kementrian Lingkungan Hidup.
“Baru-baru ini kami melakukan kunjungan ke Kementrian LHK untuk menyampaikan laporan perkembangan Gapoktan dan permasalahan lahan. Jadi semua yang dituduhkan Hoaxs dan tidak berdasarkan fakta,” tutur Umar menegaskan.
Sementara itu, Ketua RT 13 Suarman menambahkan mengenai pemberitaan yang disampaikan oleh sumber Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB), Sahala Sitompul sangat meresahkan dan membuat kegaduhan dikalangan masyarakat RT13.
“Informasi yang disampaikan sangat meresahkan, terlebih lagi selama saya di percaya sebagai RT13, yang namanya Sahala Sitompul tidak pernah melaporkan keberadaannya sebagai warga RT13,” ungkapnya.
“Atas hal ini, kita telah menyerahkan perkara ini kepada 15 orang Pengacara sebagai Kuasa Hukum Gapoktan Sumber Alam Makmur Bersama(SaMB) ,” tutup Suarman. (Dedi dan Team)


BERITA TERHANGAT
Ketum GPII Pekanbaru Minta Pemkot Optimalkan Bus TMP, Prioritaskan Transportasi Publik
Pemko Dumai Raih Juara 3 Nasional, Data BPS Ungkap Dinamika Pengangguran
Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dari 2024 ke 2025