TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Kadis Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Indragiri Hilir Drs. H. E. Kamal Syahindra MP, mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah mempersulit izin penambangan pasir bagi pengusahan lokal yang ingin bergelut disektor tersebut. Hanya saja memang, ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku tetap harus di tegakkan.
“Pada dasarnya, kita sama sekali tidak pernah ingin mempersulit apakah perpanjangan izin, ataupun pembuatan izin baru yang diusulkan oleh pengusaha. Hanya saja memang ia meminta, pihak-pihak terkait untuk melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” katanya ketika dikonfirmasi melalui HP, selasa (22/11).
Ketika disiggung ada pengakuan salah seorang pengusaha yang merasa dipersulit, padahal dirinya hanya memperpanjang izin dan sebelumnya, persoalan seperti ini tidak pernah terjadi, menurut yang bersangkutan, sekarang sudah ada UU baru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, disana banyak aspek yang harus diperhatikan dan dilengkapi. Jadinya kesannya seperti agak mempersulit.
“Ada berbagai aspek yang harus dilengkapi pada UU baru ini yang sebelumnya tidak ada. Makanya kesannya seperti itu, Padahal semua yang kita sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Salah satu aspek yang dikaji adalah jarak pemberian izin pertambangan antara satu pihak dengan pihak lainnnya. Karena jangan sampai nantinya pemberian izin menimbulkan dampak lingkungan bagi kawasan dimana penambangan dilakukan,” katanya.
Sementara itu, Pemiliki PT Jordi Anambela (JA) H Dedi Dahlan dalam sebuah kesempatan mengakui dirinya merasa dipersulit saat pengurusan perpanjangan izin kembali. Padahal, sebelumnya hal seperti itu tidak pernah terjadi. Ia seperti dilempar kesana kemari dalam hal melengkapi berkas perpajangan perizinan.
“Kami merasa sangat dipersulit, padahal berkas yang mereka minta sudah kita penuhi. Tapi belakangan ini, muncul lagi permintaan mereka, padahal sebelumnya tidak ada persyaratan seperti itu,” imbuhnya.
Untuk itu selaku pengusaha lokal ia merasa sangat kecewa atas tindakan pengambil kebijakan di daerah ini. Sebab menurutnya, bagiamana pengusaha dari luar mau masuk ke Inhil, kalau persoalan mendasar seperti perizinan sering dipersulit.
Secara tegas ia meendesak kepada Pemkab Inhil untuk berlaku adil dalam kasus ini. Kalau memang ia dilarang, katakan secara tegas dengan melampirkan alasan yang jelas, dan jangan digantung seperti ini. “Kenapa punya orang lain keluar, sedangkan kita tidak, itu namanya tidak adil. Kalau memang tidak jangan berikan izin semuanya, dan bukan hanya saya yang dilarang,” katanya.
Selain itu, pemilik JA juga merasa dipersulit untuk pemberian rekom di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Imformatika. Padahal rekomendasi salah satu perusahaan, yakni PT. SPA, kadis tanpa banyak ngomong langsung mengintruksikan bawahannya untuk turun kelapangan tanpa harus melakukan konsultasi ke pejabat yang lebih tinggi.
“Sedangkan kita harus menunggu lebih lama, dengan alasan Kadis masih harus melakukan konsultasi dengan pejabat diatasnya. Semua orang juga tau siapa itu pemilik PT. SPA dan siapa yang berani mempersult. Ini namanya ketidakadilan,” tandasnya. (Suf)
seharusnya dinas terkait bisa tegakkan aturan secara tegas. jangan pilih kasih donk pak. jangan hanya PT.SPA yang diberi layanan express. tapi ya mau bilang apa, tu Kadishubnya pasti takut, ha…ha….
Dedi Dahlah…! Wani Pirooooooooooooooo…….? hahahahahaah