Disbun Riau memastikan mereka tidak memiliki data perusahaan perkebunan yang tidak berizin. Sebanyak 168 perusahaan perkebunan yang ada legal.
www.detikriau.wordpress.com (PEKANBARU)-Terkait adanya perkebunan tak berizin di Indragiri Hulu dan izin kegiatan dua perusahaan dibekukan Pemkab setempat, Kepala Bidang Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Riau, Ferry HC Putra kepada Riauterkini Selasa (20/9/11) memastikan data tersebut ada di dinas perkebunan kabupaten/kota.
Pasalnya sesuai dengan Permentan no.26 tahun 2007 pada bab 3 pasal 15 tentang tata cara dan syarat permohonan ijin perkebunan, dinas perkebunan kabupaten/kota menjadi pihak yang berwenang mengeluarkan perijinan perkebunan. Sehingga semua data baik perusahaan yang belum berijin maupun yang sudah berijin ada di dinas perkebunan kabupaten/kota.
Katanya, Disbun Riau hanya memiliki data perusahaan perkebunan yang sudah memiliki ijin. Yaitu sebanyak 168 perusahaan perkebunan dan 146 pabrik kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, 100 perusahaan perkebunan sudah memiliki pabrik kelapa sawit sendiri. Sisanya sebanyak 68 perusahaan belum memiliki pabrik kelapa sawit.
“Beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh pemohon adalah lahan perkebunan tidak berada di kawasan konservasi kehutanan seperti cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, kawasan lindung gambut ataupun taman nasional. JIka masuk ke dalam kawasan hutan, harus ada pelepasan dari menteri kehutanan RI,” terangnya.
Menurut Ferry, setelah ijin pelepasan turun, akan dilanjutkan dengan perijinan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan mengeluarkan rekomendasi tata ruang makro untuk disetujui gubernur. Setelah itu, barulah bupati/walikota mengeluarkan ijin usaha perkebunan. Kondisi tersebut memastikan bahwa Dinas Perkebunan tidak akan mengeluarkan ijin di kawasan yang dilarang.***(rtc)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara