www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Tak sanggup menahan godaan, DD karyawan PT. Maju Jaya Makmur, sebuah perusahaan distributor makanan, menyikat uang majikan senilai Rp. 65jt.Akibat perbuatannya, DD terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP TJ Djati Utomo SIK melalui Kanit I Ipda Faisal Suerdi, modus operandi yang dilakukan DD adalah dengan tidak menyerahkan uang hasil tagihan kepada debitur ke kasir perusahaan.
“dari hasil pemeriksaan, DD mengakui bahwa dirinya memang tidak menyetorkan sejumlah uang tagihan yang diterimanya dari debitur sejak dua bulan lalu.”Sebut Ipda Faisal ketika dikomfirmasi wartawan, selasa 20/9/2011)
Peristiwa penggelapan ini baru diketahui pihak perusahaan pada (7/9) yang lalu. Pada awalnya pihak perusahaan sudah mempunyai etikat baik kepada tersangka agar segera mengembalikan uang yang sudah ditagih kepada Perusahaan, dengan janji tidak akan dilaporkan ke Polisi.
Waktu terus berlalu, hingga batas hari yang sudah ditentukan namun pada kenyataannya tersangka tidak bisa mengambalikan uang tersebut, akhirnya tersangka dilaporkan ke Polisi dan kini sudah mendekam di jeruji sel Polres Indragiri Hilir
“Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa uang tagihan tersebut sudah habis dipakai untuk keperluaan diri sendiri, termasuk bepergian ke Pekanbaru” jelas Kanit I Ipada Faisal Suerdi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukan, kini tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan ancaman Pasal 372 KUHP, ancaman kurungan 4 tahun penjara, sesuai dengan LP 147/IX/2011/RIAU/RES INHIL tertanggal 7 September 2011. (drc)
BERITA TERHANGAT
Kenapa Saat Imlek Hujan Selalu Turun, Ini Penjelasannya
Tahukah Kamu Mengapa Pi Network Dikembangkan Secara Tertutup?
Wajib Tau! Ini Kesamaan dan Perbedaan Utama Antara