
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Direktur Utama PDAM Tirta Indragiri Agustian Rasmanto mengakui pihak PDAM menungak gaji karyawan selama 5 bulan dengan total nilai Rp 7 Milyar. Namun tunggakan hak karyawan ini menurutnya terjadi pada masa jabatan pimpinan Dirut PDAM sebelumnya.
“tunggakan gaji 5 bulan itu terjadi pada masa jabatan sebelum saya. Meski begitu, saya tetap mengupayakan agar dapat dilunasi,” ujar Agus menjawab komfirmasi detikriau.org diruang kerjanya.
Saat ini ditambahkannya, jangankan untuk melunasi tunggakan gaji, untuk belanja modal perusahaan saja sudah sulit.
“namun untuk gaji karyawan selama saya memimpin tidak ada masalah. Lancar dan kita bayar sesuai aturan.”Tandasnya. (mirwan)




BERITA TERHANGAT
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025
Tak Tunggu Api Berkobar, PT BNS Bergerak Cegah Karhutla di 7 Desa
Perkuat Pencegahan Karhutla, PT BNS lakukan Sosialisasi dan Koordinasi di 7 Desa Wilayah Operasional