Keterbatasan Waktu Jangan Dijadikan Alasan Pembenaran
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir, Ir. H. Tengku Eddy Efrizal, MP menuding rekanan kontraktor pembangunan Venues PON Futsal telah mengingkari kesepakatan. Keterbatasan waktu disebut Mantan Kepala Badan lingkungan Hidup ini tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan mobilisasi material yang melebihi tonase.
“Kita tidak pernah memberikan ijin kepada mereka untuk melakukan mobilisasi material melebihi tonase jalan. Dan mereka juga tidak pernah memberikan laporan kepada pihak kita. Kesepakatannya, kita hanya memberikan ijin untuk mengangkut sebanyak maksimal 6 batang tiang pancang dan itupun dengan truk angkutan kecil. Kita minta rekanan mau bekerjasama dan mematuhi aturan,” Ungkap Ir. H. Tengku Eddy Efrizal, MP kepada wartawan ketika dikomfirmasi terkait kembali terpuruknya truk angkutan material PT. Wijaya Karya (persero) tbk (PT.WIKA), diruang kerjanya Kamis (19/4)
Ditambahkan Efrizal, Hari ini (kamis 19/4. Red), Dinas PU telah melayangkan surat resmi kepada PT. WIKA secara tertulis. Surat teguran ini menurut Efrizal meminta kepada pihak perusahaan, walaupun dengan waktu pengerjaan yang dinilai sangat singkat juga tetap harus memperhatikan kondisi jalan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.”Artinya, jangan hanya dengan alasan keterbatasan waktu mereka bisa seenaknya memobilisasi material dengan melebihi tonase yang diijinkan. Kita memberikan tegoran keras kepada pihak perusahaan agar kejadian serupa ini tidak berulang kembali dan kondisi jalan harus diperbaiki segera seperti kondisi semula” Pesan Efrizal.
Kadis PU juga memberikan catatan bahwa perbaikan jalan tidak hanya sekedar pekerjaan tambal sulam.”Kami tidak mau tau, perbaikan jalan harus dilakukan dan tidak ada istilah tambal sulam. Perbaikan harus maksimal seperti kondisi semula.”Pinta Efrizal dengan nada tegas.
Staff PT.WIKA, Adrianto ketika dikomfirmasi menyatakan bahwa yang berwenang memberikan jawaban terkait persoalan ini adalah manajer mereka, Ichsan yang kini sedang berada di jakarta, namun secara pribadi ia kembali menekankan agar semua pihak termasuk masyarakat tidak mempermasalahkan dulu pengangkutan material mereka. Kerusakan jalan menurutnya akan dipertanggungjawabkan pihak perusahaan.
Dirinya kembali mempertegas bahwa sempitnya waktu pengerjaan yang tinggal kurang lebih 4 bulan lagi memaksa mereka harus melakukan mobilisasi material dengan jumlah besar. Dirinya juga menjelaskan, perusahaan sudah mengantongi ijin dari Dinas Perhubungan Inhil dengan kesepakatan akan melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan jalan akibat pengakutan material milik mereka.”Tapi sekali lagi yang sebenarnya lebih berwenang mengatakan hal ini adalah Pak Ichsan, kalau saya hanya seorang staff,” Ujarnya yang mengaku menjabat sebagai security officer PT.WIKA.(fsl)
.”Kami tidak mau tau, perbaikan jalan harus dilakukan dan tidak ada istilah tambal sulam. Perbaikan harus maksimal seperti kondisi semula.”Pinta Efrizal dengan nada tegas.
INGAT PAK…!! MULUTMU HARIMAUMU……KU TUNGGU REALISASINYA…
wasalam
apa tidak aja tu yonk ngai,,,gayanya narai pang,,,ha ha ha,,sama haja sabarataan kapala dinas tu parangainya,,telunjuk lurus,kelingking bakait,,,ha ha ha,,,
“Kita tidak pernah memberikan ijin kepada mereka untuk melakukan mobilisasi material melebihi tonase jalan. Dan mereka juga tidak pernah memberikan laporan kepada pihak kita. Kesepakatannya, kita hanya memberikan ijin untuk mengangkut sebanyak maksimal 6 batang tiang pancang dan itupun dengan truk angkutan kecil. Kita minta rekanan mau bekerjasama dan mematuhi aturan,” Ungkap Ir. H. Tengku Eddy Efrizal, MP
PANDUSTA JUA PIYAN NEH EDDY EFRIZAL NEH..! TUH LIHAT MOBIL PENGANGKUT PAKU BUMI SUDAH BERGANTI DENGAN MOBIL FUSO, MENGANGKUT PAKU BUMI 14 BATANG, TADI SIANG (24/04/2012 / SEKITAR JAM 14.00) AKU LIHAT TERPURUK LAGI DI SEKITAR TELUK JIRA/MUMPA…! apa tidak ada koordinasi PU + DISHUB + KEPOLISIAN soal pelanggaran ijin ini…?