Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Inhil Panggil Idris Laena - Arbindonesia
Januari 25, 2019

Diduga Langgar Aturan Pemilu, Bawaslu Inhil Panggil Idris Laena

Bagikan..
Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong

Tembilahan, detikriau.org – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir mintakan klarifikasi kepada Calon Anggota Legislatif DPR RI Pemilu 2019 Dapil Riau II dari Partai Golkar, Idris Laena. Pemangilan ini terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Inhil, Muhammad Dong menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Idris Laena terjadi di Sungai Durian Kecamatan Keritang pada tanggal 3 Januari 2019 yang lalu.

Menurut  M Dong, hasil laporan temuan Panwascam, saat itu Idris Laena melakukan sosialisasi 4 pilar yang dihadiri sejumlah peserta, namun setelahnya ditempat yang sama juga diadakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Jamil Laena.

“kenapa ini dipermasalahkan? karena ada semacam dugaan pelanggaran pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu terkait penggunaan fasilitas Negara dalam kegiatan kampanye. Makanya hari ini kita mintakan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” Terang M Dong dimintai komfirmasi detikriau.org diruang kerjanya di Kantor Bawaslu Inhil Jalan Trimas, Tembilahan, Jum’at (25/1)

Dilanjutkan M Dong, kegiatan saat itu juga dipantau secara langsung oleh Panwascam setempat yang kemudian mendokumentasikannya dalam bentuk rekaman video. Bukti rekaman tersebut kemudian diteruskan kepada pihak Bawaslu Inhil.

Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro

Menyikapi temuan pelanggaran pemilu ini, M dong mengaku pihaknya sudah melakukan kajian awal, dan selanjutnya juga telah memintakan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut, baik kepada pihak Panwascam maupun kepada sejumlah peserta yang hadir saat itu.

“Klarifikasi juga sudah kita mintakan kepada Jamil Laena beberapa hari yang lalu,” Terang mantan Komisioner KPU Inhil ini

Juga disampaikan M Dong, saat dimintakan klarifikasi, Idris Laena mengaku bahwa kegiatan sosialisasi 4 pilar saat itu bukan merupakan kegiatan resmi DPR RI, tetapi dilakukannya secara pribadi. Bahkan biaya pelaksanaanya sebesar Rp 4 Juta juga menurut Idris Laena seluruhnya didanainya dengan uang pribadinya.

“Idris Laena juga menyampaikan bahwa saat itu dirinya sedang masa libur,”kata M Dong juga

Idris laena kepada Bawaslu kata M dong, juga menjelaskan bahwa kehadirannya di Kecamatan Keritang saat itu sekaligus untuk menghadiri undangan hajatan resepsi pernikahan anak dari tokoh masyarakat setempat.

Tindaklanjut dugaan pelanggaran pemilu ini, M Dong menerangkan bahwa Bawaslu memiliki waktu selama 14 hari kerja, yang disebutkannya hingga tanggal 30 Januari mendatang. Setelahnya pihak Bawaslu akan mengambil kesimpulan atas pertimbangan sejumlah klarifikasi yang sudah didapatkan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Inhil, Andang Yudiantoro juga membenarkan bahwa pihak Banwaslu Inhil saat ini sedang melakukan kajian terkait temuan dugaan pelanggaran pemilu ini.

Menurut Andang, saat kejadian, Idris Laena berada dalam masa reses, artinya jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2004 – 2019 melekat pada dirinya selama 24 jam penuh.

“Makanya Idris Laena harus bisa memisahkan dirinya sebagai anggota DPR dengan pelaksanaan kampanye.” Ujar mantan Ketua PWI Inhil ini.

Untuk melengkapi kajian, Andang juga sampaikan bawah pihak Bawaslu Inhil nantinya juga akan mencoba mintakan penjelasan kepada Sekjen DPR RI di Jakarta.” Pungkasnya.

Idris Laena Bantah Gunakan Fasilitas Negara

Wawancara Door Stop dengan Idris Laena, Jum’at (25/1/2019)

Idris Laena mebantah telah melakukan pelanggaran aturan Pemilu.

“Tidak ada penggunaan fasilitas Negara. Kegiatan 4 Pilar saya laksanakan sebagai kegiatan pribadi,” Bantah Idris Laena dalam wawancara door stop oleh detikriau.org dipintu gerbang keluar Kantor Bawaslu Inhil, Jum’at (25/1)

Dibenarkan oleh ouwner Laenaco Group ini, kebetulan ditempat yang sama setelah pelaksanaan sosialisasi 4 pilar, Jamil Laena juga mengadakan kegiatan kampanye.

“jadi saat itu ada dua kegiatan yang berbeda. Kegiatan saya pribadi dan ada kegiatan kampanye oleh Pak Jamil. Buktinya Surat pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian juga ada dua,”Ujarnya kembali berusaha menegaskan.

“jadi sekali lagi tidak ada menggunakan fasilitas Negara seperti yang didugakan kepada saya. Apalagi saat itukan masa libur.” Tegaskan putra daerah Pulau Kijang, Inhil ini mengakhiri.

Laporan: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *