Desember 1, 2023

BC Tembilahan Amankan 2 Speed Boat Bermuatan Rokok Ilegal

2 unit speed boat kayu mesin 40 PK yang memuat rokok ilegal. foto arb

Bagikan..

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan mengamankan 2 unit speed boat kayu bermesin 40 PK di perairan Sungai Piring, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (18/10/2021) lalu.

Penangkapan 2 unit speed boat kayu tersebut akibat melakukan tindakan ilegal alias penyeludupan rokok ilegal sebanyak 62 karton atau 788 ribu batang.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra menjelaskan bahwa penindakan tersebut didasarkan pada informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas pembongkaran BKC HT Ilegal yang menuju ke Tembilahan.

Atas info tersebut, BC Tembilahan langsung menerjunkan petugas untuk melaksanakan patroli laut.

“Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit Speedboat,” tutur Eka Purnama Putra dalam Coffe Morning bersama awak media, Rabu (10/11/2021).

Lanjutnya, dari total 62 karton rokok Ilegal tersebut berisikan lebih dari 788 ribu batang dengan perkiraan nilai barang Rp415 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp
414.300.000.

“Penindakan ini merupakan keseriusan kita untuk menurunkan angka peredaran barang ilegal guna mengamankan penerimaan negara,” ungkap Kepala BC Tembilahan yang baru menjabat beberapa bulan ini.

Selain itu kata Eka, hal ini juga merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten yang tersohor dengan julukan negeri hamparan kelapa dunia ini.

Untuk diketahui, dalam penindakan upaya penyelundup rokok ilegal tersebut, ABK dari 2 unit speed boat berhasil kabur alias melarikan diri saat petugas BC Tembilahan hendak melakukan pengamanan.
(Arbain)