Oktober 3, 2024

ANTISIPASI GEJOLAK KENAIKAN HARGA BBM, POLRES INHIL LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI.

Bagikan..

Pembelian menggunakan gelen di SPBU jadi topik hangat

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bertempat di ruang Aula kantor Mapolres Inhil, jum’at (16/3/2011) diadakan rapat koordinasi dalam rangka mengantisipasi gejolak dan efek kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Rakor ini diikuti seluruh pengusaha minyak yang tergabung di dalam Hiswanamigas, Dinas Perindustrain dan Perdagangan, Dinas Pertambangan, Bagian Hukum Setdakab Inhil dan Upika se Kecamatan Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.IK, M,Si yang diwakili Kaur Ops, Kompol Yuniar Ari menyatakan bahwa rakor ini dilakukan karena persolan ini menyangkut hajat hidup orang banyak. “Apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentunya harus kita dukung, namun yang perlu untuk kita antisipasi adalah persoalan ataupun polemik yang mungkin terjadi akibat diberlakukannya kebijakan itu. Semua ini dimaksudkan agar kehidupan semua lapisan masyarakat dapat berjalan dengan aman, tentram dan damai,”Pesan Kabag ops, Kompol Yuniar Ari dalam penyampaian pidato pengantarnya.

Yang perlu untuk dilakukan antisipasi, ditambahkan Kabag ops diantaranya adalah kemungkinan adanya rasa ketidakpuasan masyarakat atas pemberlakuan suatu kebijakan dalam hal ini tentunya terkait dengan rencana kebijakan kenaikan harga BBM kemudian atas kebijakan itu juga perlu dilakukan antisipasi kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengambil keuntungan dan cenderung akan merugikan masyarakat banyak seperti spekulan dan berbagai penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kabag ops juga menyampaikan terkait persoalan pembelian bahan bakar minyak yang dilakukan masyarakat menggunakan derigen di SPBU.”Bukan artinya kita terlalu selektif tapi aktifitas seperti ini tentunya diperlukan pengawasan agar dapat diketahui informasi yang jelas apakah aktifitas ini benar untuk kebutuhan masyarakat atau jangan-jangan malah untuk melakukan penimbunan,”Ujar Kabag Ops memberikan masukan.

Kasad Intel Polres Inhil, AKP Suprapto mengatakan menjelang kenaikan harga BBM biasanya akan menimbulkan peralihan profesi kehidupan sosial masyarakat sesaat. Seperti kegiatan itu akan menjadi booming tapi sekali lagi hanya sesaat. Terkait dengan persoalan rencana kenaikan BBM, pembelian masyarakat dalam jumlah 1 atau 2 derigen mungkin masih wajar tapi kalau dengan jumlah banyak bisa dikategorikan penimbunan BBM.” Dengan kondisi geografis Inhil, kebutuhan BBM tentunya akan sangat tinggi terutama untuk tranportasi air. Jika suplay terputus yang bisa juga disebabkan adanya penimbunan, tentunya akan menimbulkan rawan gejolak masyarakat.”Ujar Kasad Intel, AKP Suprapto memberikan gambaran.

Lebih jauh menurut Kasad Intel Polres Inhil, penimbunan BBM itu sendiri bisa dilakukan oleh SPBU itu sendiri ataupun pihak eksternal, seperti pihak perusahaan, untuk mendapatkan BBM dengan harga murah, mungkin saja ia bisa memanfaatkan masyarakat dengan membeli dalam jumlah-jumlah kecil tapi karena jumlah masyarakat pemasoknya banyak tentu akhirnya kebutuhan BBM bersubsidi yang seharusnya bisa dinikmati masyarakat jadi melenceng peruntukannya. ”Jadi untuk masyarakat yang melakukan pembelian menggunakan derigen memang kita perlu selektif melakukan penilaian. Apakah memang mereka membelli untuk kebutuhan masyarakat atau tidak,”Ujar Kasad Intel kembali mempertegas.

Kepala Depot Pertamina seberang Tembilahan, Abdul Halim mengungkapkan bahwa stok BBM sejauh ini masih aman.”Stok Premium kita saat ini ada sebanyak 950 kl dan Solar sebanyak 1600 kl. Dengan kebutuhan 70 kl per hari, maka untuk stok premium, untuk 13 hari kedepan masih terbilang aman sedangkan untuk solar mencukupi untuk lebih dari 15 hari kedepan.”Ujar Abdul Halim

Dijelaskan Abdul Halim lebih jauh , Depot pertamina melakukan penyaluran sesuai dengan jumlah yang sudah di record (dicatat/direkam. Red) ke dalam sistem, penyaluran tidak bisa melebihi ketentuan itu. “Kalau ternyata kebutuhan kurang, maka pengajuan penambahan untuk kekurangan itu diajukan ke Pertamina di Pekanbaru. Mereka yang menyatakan setuju atau tidak,” Tambahnya.

Terkait persoalan maraknya pembelian masyarakat menggunakan derigen, Abdul Halim menyatakan bahwa pertamina sudah mengeluarkan Surat edaran kepada tiap SPBU atau pangkalan-pangkalan minyak untuk lebih selektif.

Ketika dipertanyakan wartawan terkait sering terjadinya kelangkaan minyak, Abdul Halim menyatakan itu bukan kesalahan pengusaha tapi sering disebabkan oleh masyarakat sendiri.  “ SPBU merupakan perpanjngan tangan pertamina dan mereka hanya melayani sesuai ketentuan. Suplay kita sudah dihitung sesuai kebutuhan. Kelangkaan salah satunya ya bisa juga disebabkan oleh maraknya pelangsir minyak,”Ujarnya mengelak

Abdul Halim mempertegas, apabila memang ada bukti pelanggaran yang dilakukan SPBU, sesuai aturan, Pertamina akan melakukan tindakan tegas. “sanksinya ya ditutup. Tapi sekali lagi dengan bukti yang jelas, bukan hanya opini. Untuk menyampaikan pengaduan, di SPBU biasanya terlampir pemberitahuan tempat pengaduan terkait hal ini,”Pungkasnya.

Perwakilan Dinas Pertambangan Inhil menyatakan bahwa sesuai UU nomor 22/2011 tentang migas, ada dua jenis usaha, umum dan usaha hillir. “Munculnya usaha pengecer mungkin termaktub dalam pasal 29, yakni pada butir satu yang menyatakan untuk wilayah yang mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak dan pada daerah-daerah terpencil, fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan termasuk fasilitas penunjangnya, dapat dimanfaatkan bersama pihak lain. Pasal duanya, Pelaksanaan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Badan Pengatur dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis. “jadi tentunya tidak tepat kalau keberadaan pengecer malah lokasinya berdekatan dengan keberadaan SPBU” Ujarnya.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rudiansyah menyatakan bahwa keberadaan pengecer walaupun sering dipersoalkan tapi diakui atau tidak juga memberikan manfaat baik bagi masyarakat. di kota Tembilahan kita hanya memiliki sedikit SPBU, kalau tidak ada pengecer, bisa saja masyarakat akan mengantri berjam-jam. “Tapi tentunya agar tertib, tentunya juga diperlukan suatu aturan yang jelas agar tidak disalahgunakan.”Papar Rudiansyah.

Bagian hukum setdakab inhil meminta agar pengecer juga harus mengantongi ijin karena apapun alasannya semua tidak bisa keluar dari aturan.”Oleh karenanya kita berharap kepada Badan Perizinan untuk memberikan perijinan bagi masyarakat yang melakukan pengurusanPintanya”.  (fsl)