Oktober 8, 2024

WARGA DESA KARYA TUNAS JAYA LAPORKAN KADES DAN KETUA LPM KE POLISI

Bagikan..

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Warga Desa Karya Tunas Jaya Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri, Kamis (15/3/2012) mendatangi Kantor Mapolres Inhil. Kedatangan mereka ini dimaksudkan untuk membuat laporan terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran Beras Raskin dan penggunaan dana desa mandiri bagi kegiatan proyek desa.

Dalam laporannya bernomor 01/M-KTJ/2012 tertanggal 10 Maret 2012, perwakilan masyarakat Desa Karya Tunas Jaya meminta agar pihak kepolisian segera memproses Kepala Desa setempat, Isromi atas dugaan adanya penyimpangan penyaluran beras raskin bagi masyarakat. Kemudian dalam laporan bernomor 02/M-KTJ/2012, perwakilan masyarakat ini juga meminta agar aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua LPM Desa Karya Tunas Jaya, Sujono atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa mandiri. Kedua laporan ini ditandatangani oleh Nursariadi beserta empat orang warga Desa Karya Tunas Jaya lainnya, Ariyanto, Anjang, Katimin dan Suyatno.

Menurut penuturan Nursariadi (45), berdasarkan ketentuan aturan, nilai tebus beras raskin perkilonya di titik distribusi adalah sebesar Rp. 1600. Sedangkan kepala desa meminta masyarakat membayar tebusan senilai Rp. 2500. Mereka merasa keberatan karena menurut penjelasan kepala desa, selisih dana sebesar Rp. 900 per kilonya itu selain dipergunakan untuk biaya tranportasi juga untuk membayarkan uang lelah bagi Kasun, RW dan RT yang membantu proses pendistribusian.”Ini kan namanya lucu, kalau memang kelebihan biaya itu untuk operasional semua, tentunya tidak jadi masalah lagipula aturan mengenai tambahan pembebanan biaya untuk raskin sudah diatur dengan jelas. Sedangkan untuk pembangunan proyek Desa, kami menduga adanya penyimpangan karena sampai saat ini penggunaan dana desa mandiri ini terlalu ditutup-tutupi dengan bukti papan plang kegiatanpun tidak pernah dipasang serta beberapa proyek kita nilai menyimpang dari petunjuk teknis. ”Ujar Nursariadi ketika ditemui Detikriau.org di Kantor Mapolres Inhil, Kamis (15/3)

Kekesalan yang hampir senada juga terlontar dari warga lainnya, Katimin. Menurut Katimin, sebelumnya harga yang ditetapkan Kades sebesar Rp. 2.200 per kilonya tapi semenjak 1 tahun belakangan ditetapkan sebesar Rp. 2.500.”Kita hanya heran saja. Masak iya masyarakat miskin seperti kami yang harus mensubsidi kasun, rt dan rw seperti penjelasan Kades.”Ujarnya dengan kesal.

Terkait persoalan Raskin ini, Kepala Desa Karya Tunas Jaya, Isromi mengatakan tindakan masyarakat dengan membuatkan laporan kepada pihak kepolisian ini terlalu tergesa-gesa. Ia berdalih tidak pernah menerima manfaat serupiahpun dari kelebihan dana itu.”Mereka tidak pernah merembukan persoalan ini kepada saya. Kelebihan dana sebesar Rp. 900 per kilo itu seluruhnya kita pergunakan untuk membiayai tranportasi.,” Ujar Isromi berdalih ketika dikomfirmasi Detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, kamis (13/5). Sedangkan Ketua LPM Desa Karya Tunas Jaya, Sujono sampai berita ini dirilis belum berhasil dilakukan komfirmasi.(fsl)