TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Berikan jaminan bagi pelanggan air minum isi ulang yang belakangan ini semakin banyak tumbuh di Kota Tembilahan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Inhil melalui Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan pada sejumlah depot air minum isi ulang.
Menurut penjelasan Kadiskes Inhil, Rasul Alim, Pengawasan terhadap sejumlah depot dilakukan per tiga bulan dan pengujian kualitas air isi ulang minimal per 6 bulan.
“Dengan pengawasan seperti ini kita harapkan akan dapat menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat,” Ujar Kadiskes Inhil, Rasul Alim kepada detikriau.org, Rabu (17/10)
Pengujian sampel air isi ulang tersebut dilakukan diskes Inhil di Laboratorium Universitas Riauhal ini dilakukan untuk memastikan apakah air isi ulang ini layak konsumsi, bebas dari bahan-bahan berbahaya dan tidak merugikan kesehatan seperti kemungkinan ditemukan bakteri E-coli dan jika terkosumsi manusia tentu akan berbahaya terhadap kesehatan terutama pada pencernaan dan mengakibatkan terjadinya diare.
Jika ternyata dalam pengujian sample air tersebut terdapat zat-zat yang berbahaya, pengusaha depot isi ulang bisa dikenakan sanksi, seperti teguran sampai sanksi pencabutan izin. “artinya kalau terbukti, usahanya mungkin saja kita tutup”.Tegas Mantan Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan ini mengakhiri.(dro/*0)

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan