24 April 2026

Ada Dugaan Pemanfaatan Kawasan Hutan Tanpa HGU Hingga PPWI Minta Kejagung Turun ke Inhil

Ketum PPWI - Lahan Perkebunan Terpasang Plang Satgas PKH PT RSTM

Bagikan..

INDRAGIRI HILIR – Dugaan skandal agraria besar-besaran menyeret nama PT Riau Sakti Timur Mandiri (RSTM). Perusahaan ini merupakan bagian dari konglomerasi Sambu Grup, yang ditengarai telah menggarap sekitar 1.600 hektar lahan di salah satu desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.

Dari informasi yang dihimpun tim media, lahan seluas 1.600 hektar yang diduga tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) mulai digarap sejak tahun 2018, hingga saat ini masih dikelola secara intensif oleh perusahaan sebagai tempat pembibitan kelapa.

Selain itu, terdapat juga lahan perkebunan kelapa lainnya milik PT RSTM dan telah terpasang plang Satgas PKH, namun aktivitas pemanenan buah kelapa tetap berlangsung.

Humas Sambu Grub, Arief Aria Rachman saat dikonfirmasi oleh rekanan media pada 7 Juli 2025, mengatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Sambu Grub dan afiliasinya.

“Lahan tersebut bukan milik Sambu Group dan afiliasinya, berdasar info kami dari petugas di lapangan dan sudah tervalidasi. Untuk di RSUP, RSTM, dan GHS, areal yang masuk kawasan hutan sudah bukan dalam HGU kami. Kalaupun itu dipanen, lokasi tersebut bersinggungan dengan masyarakat dan bukan milik kami,” tutur Arif dalam pesan Whatsapp.

Kendati demikian, jika lahan tersebut bukan milik perusahaan, lantas sejauh ini siapa yang bertanggung jawab atas lahan tersebut, dan siapa yang melakukan perawatan serta siapa yang menikmati hasilnya selama ini?. Hal ini masih dalam pendalaman rekanan media.

Sebelumnya, Kejari Inhil melalui Kasi Intel, Erik Rusnandar, SH dalam pernyataannya di berbagai media menyampaikan bahwa plang Satgas PKH yang telah terpasang pada titik lokasi yang masuk dalam kawasan hutan belum bersifat mengikat secara permanen.

Menurutnya, plang itu berfungsi sebagai penanda sementara seraya menunggu proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh tim gabungan. Sehingga perusahaan masih bisa melakukan kegiatan operasioanal seperti biasa.

Hal itu dikenakan tidak adanya larangan bagi Perusahaan untuk melakukan kegiatan yang akan menghambat aktivitas produktif. Baik kegiatan kantor maupun perkebunan, serta rutinitas lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mengeluarkan pernyataan keras, menurutnya temuan pelanggaran yang terjadi di anak perusahaan Sambu Grub di Kecamatan Pulau Burung tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Akan tetapi adalah bentuk nyata perampasan ruang hidup rakyat dan pembangkangan terhadap hukum negara.

“Jika aparat penegak hukum seperti Kejaksaan mulai memihak korporasi yang merampas hak masyarakat, maka kita sedang menyaksikan bentuk oligarki lokal,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI yang juga dikenal sebagai pejuang kebebasan pers.

“PPWI meminta Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan dan memeriksa Kejari Inhil. Jangan sampai institusi yang seharusnya menegakkan hukum malah menjadi perisai para perampok tanah rakyat,” tutupnya.

Perlu diketahui, mengenai lahan yang telah terpasang plang Satgas PKH, hasil koordinasi PPWI Inhil dan PPWI DKI didapati informasi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jika sudah ada plang segel PKH atas nama negara, maka secara hukum aktivitas tidak diperbolehkan, kecuali:
1.Ada izin tertulis dari lembaga pemilik/penanggung jawab aset negara.
2.Ada putusan pengadilan yang membatalkan status tanah negara.

Atas hal tersebut, melalui koordinasi organisasi Pers PPWI Pusat, PPWI Inhil akan menyurati Kejagung terkait tindakan atas pelanggaran yang terjadi PT RSTM.

Hingga berita ini ditayangkan, rekanan media masih melakukan penggalian informasi lebih mendalam terkait hal tersebut. tim

error: Content is protected !!