ARB INdonesia, Rokan Hulu – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Senin, 19 Mei 2025, mendadak memanas saat membahas dugaan pungutan liar (pungli) di jalan perkebunan PT. Gerbang Sawit Indah (GSI), yang berada di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.
RDP yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRD Rohul ini dipimpin oleh Karneng Dimara Lubis, SH, dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Camat Bonai Darussalam Elfitren, S.Kom., M.Ip., Kepala Desa Kasang Padang, perwakilan manajemen PT. GSI, Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi, SH., MH., serta perwakilan Dinas PUPR.
Ketegangan mulai mencuat ketika terungkap bahwa Pemerintah Desa Kasang Padang mengetahui adanya aktivitas pungutan terhadap pengguna jalan, namun tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Camat Bonai Darussalam, Elfitren, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka di hadapan forum.
“Selama ini tidak ada koordinasi. Saya merasa terzolimi ketika masalah muncul, barulah saya dilibatkan,” ujar Elfitren dengan nada tinggi, mengundang suasana panas dalam forum.
Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Rohul menegaskan bahwa jalan sepanjang 8 kilometer yang menjadi objek permasalahan merupakan aset milik PT. GSI. Pernyataan ini diperkuat oleh Kabag Hukum Setda Rohul, Erinaldi, yang menegaskan bahwa aktivitas pemungutan di luar dasar hukum adalah tindakan ilegal.
“Status jalan harus jelas dulu, milik perusahaan atau desa. Dan pemungutan apapun harus ada dasar hukum, entah itu melalui badan hukum resmi atau peraturan desa. Kalau seperti ini, maka ini jelas merupakan pungli,” tegas Erinaldi.
Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan dari Humas PT. GSI membantah keras keterlibatan perusahaan dalam praktik pungutan. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan izin maupun memerintahkan adanya pungutan kepada pihak mana pun.
“Kami tidak pernah mengutip sepeser pun. Bahkan kami tidak kenal dengan Kepala Desa Kasang Padang. Tanggung jawab jalan ini sebelumnya kami serahkan ke Kepala Desa Sontang, Anto Sontang. Kalau memang ada kutipan, mungkin perlu ditanyakan ke beliau. Kalau ini mau diselesaikan, harusnya Anto Sontang juga dihadirkan,” ungkap perwakilan GSI.
Polemik ini berakar dari surat kesepakatan tertanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kasang Padang, Muliadi SE. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan Jalan Dusun II Kasang Padang yang berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. GSI diserahkan kepada pihak swasta, yaitu H. Indra Wahyu Hidayat alias H. Indra Lubis. Disebutkan pula dalam surat itu bahwa biaya perawatan jalan akan dikutip dengan pungutan sebesar Rp150/kg untuk setiap Tandan Buah Segar (TBS) yang melintas.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tarif pungutan jauh lebih tinggi. Sejumlah warga, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa tarif yang dikenakan mencapai Rp200/kg. Hal ini berarti satu truk bermuatan enam ton sawit harus membayar sekitar Rp1,2 juta hanya untuk menggunakan jalan tersebut. Pungutan diberlakukan kepada seluruh petani dan pengepul sawit yang melintas, tanpa terkecuali.
Praktik ini menuai sorotan tajam dari publik. Pungli yang umumnya terjadi di jalan umum, kini merambah ke kawasan swasta dengan dugaan keterlibatan aparat desa, menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Komisi IV DPRD Rohul menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini dan berjanji akan melakukan pemanggilan ulang terhadap semua pihak, termasuk Anto Sontang, untuk memperjelas duduk perkara. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini, guna mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang dan memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya petani sawit yang menjadi korban.

BERITA TERHANGAT
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis Di Seluruh Proses Produksi Kilang.
Rutan Dumai Gelar Apel Ikhrar Anti Narkoba Dan HP Ilegal
Komot PT PPN Tinjau Operasional Kilang Pertamina Dumai, Tekankan Pelayanan Terbaik Untuk Masyarakat.