TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), KOMPOL Dr Azwar menegaskan, tindakan pungli bisa diperkarakan sebagai tindak pidana.
Pernyataan tersebut dilontarkannya saat penyampaian materi di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan setelah dilaunchingkan pencanangan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Selasa (28/2/2017) kemarin.
“Pelaku Pungli bisa dipidanakan, terutama kalau terjaring operasi Yustisi,” kata Azwar.
Dijelaskan, dalam melakukan tugas, Satgas Saber Pungli ini memiliki beberapa fungsi yang meliputi intelejen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Semua bentuk tugas tersebut memiliki nilai tersendiri. Untuk menindak ke pidana, katanya tetap dibuat laporan secara resmi.
“Kita mempunyai banyak wewenang seperti mengumpulkan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi. Sasarannya adalah sentra pelayanan publik di Kementrian atau Lembaga dan Pemda,” paparnya.
Untuk itu, ia berharap visi Saber Pungli dapat tercapai yakni terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian atau Lembaga dan Pemerintahan Daerah yang terbebas dari pungli./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa