TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), KOMPOL Dr Azwar menegaskan, tindakan pungli bisa diperkarakan sebagai tindak pidana.
Pernyataan tersebut dilontarkannya saat penyampaian materi di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan setelah dilaunchingkan pencanangan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Selasa (28/2/2017) kemarin.
“Pelaku Pungli bisa dipidanakan, terutama kalau terjaring operasi Yustisi,” kata Azwar.
Dijelaskan, dalam melakukan tugas, Satgas Saber Pungli ini memiliki beberapa fungsi yang meliputi intelejen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Semua bentuk tugas tersebut memiliki nilai tersendiri. Untuk menindak ke pidana, katanya tetap dibuat laporan secara resmi.
“Kita mempunyai banyak wewenang seperti mengumpulkan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi. Sasarannya adalah sentra pelayanan publik di Kementrian atau Lembaga dan Pemda,” paparnya.
Untuk itu, ia berharap visi Saber Pungli dapat tercapai yakni terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian atau Lembaga dan Pemerintahan Daerah yang terbebas dari pungli./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Di Balik Bisikan Pelepah Kelapa Inhil: Asa Baru Petani di Tangan Bupati Herman dan Kementan
PT Oskar Investama Diduga Ancam Hentikan Bagi Hasil dan Tuntut Ganti Rugi jika Warga Menolak HGU
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen