5 April 2026

Wow! Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Dumai Capai Rp 2,2 Miliar

Ilustrasi, Arb.

Bagikan..

ARBindonesia.com, DUMAI – Di balik gedung megah DPRD Kota Dumai, ada cerita tentang angka-angka yang tak sekadar baris dalam laporan keuangan. Tahun anggaran 2024 mencatat sebuah temuan mengejutkan, yaitu kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota dewan mencapai Rp2,214 miliar.

Angka itu bukan sekadar selisih, melainkan potret bagaimana kebijakan bisa melenceng dari standar yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang bersumber dari LHP BPK mengungkap bahwa tunjangan transportasi yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Dumai jauh lebih tinggi dibanding standar biaya umum (SBU) yang berlaku.

Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp28,17 juta per bulan, sementara biaya sewa kendaraan dinas yang disahkan dalam SBU hanya sekitar Rp8 juta. Selisih ini, jika dikalikan setahun, menembus ratusan juta rupiah.

Di balik angka itu, ada perbedaan pandangan, Sekretaris DPRD, selaku pengguna anggaran, menolak temuan BPK. Ia berargumen bahwa pembayaran tunjangan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2023, yang dianggap sebagai lex specialis. Bahkan, ia menegaskan bahwa besaran tunjangan tidak melebihi DPRD Provinsi Riau dan sudah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, BPK punya pandangan lain. Lembaga auditor negara menegaskan bahwa standar biaya dalam SBU adalah “peta tunggal” yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah. Regulasi nasional pun jelas, bahwa belanja daerah harus berlandaskan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Dengan kata lain, tidak ada ruang bagi tafsir yang melampaui batas.

Di tengah silang pendapat itu, publik bertanya-tanya bagaimana mungkin sebuah kota dengan kebutuhan pembangunan yang besar harus kehilangan miliaran rupiah hanya karena tunjangan transportasi? Angka Rp2,2 miliar bukan sekadar beban fiskal, melainkan simbol ketidakcermatan dalam mengelola uang rakyat.

BPK akhirnya merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Sekretaris DPRD menghitung ulang besaran tunjangan sesuai survei harga lokal, sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran.

Rekomendasi itu menjadi ujian apakah pemerintah berani menegakkan aturan, atau justru membiarkan praktik yang dianggap “wajar” terus berjalan?

Di balik laporan resmi, kisah ini menyentuh sisi paling mendasar dari demokrasi lokal soal kepercayaan publik. Sebab, bagi warga Dumai, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah janji untuk kesejahteraan dan ketika janji itu tergelincir dalam angka-angka tunjangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan legitimasi. (Red)

error: Content is protected !!