19 April 2026

HMI Soroti Tumpukan Bakau di Tembilahan: Indikasi Lemahnya Pengawasan dan Ancaman Nyata bagi Pesisir Inhil

Bagikan..


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan melalui Bidang Lingkungan Hidup, M. Zainal, menyatakan sikap tegas atas dugaan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan hutan mangrove di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Di tengah fakta bahwa lebih dari 50 persen dari total 133.972 hektare mangrove di Inhil telah mengalami kerusakan, temuan tumpukan kayu bakau di tepian Sungai Jalan Gerilya Tembilahan tidak bisa dianggap hal biasa.

Sebaliknya, temuan ini memperlihatkan indikasi adanya aktivitas pemanfaatan mangrove yang patut diuji secara serius—baik dari sisi legalitas, tata kelola, maupun dampak ekologisnya.

HMI Cabang Tembilahan menilai, dalam kondisi krisis ekologis seperti saat ini, setiap aktivitas eksploitasi mangrove berpotensi mempercepat kerusakan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Ini bukan sekadar tumpukan kayu. Ini berkemungkinan adanya kelonggaran pengawasan negara terhadap sumber daya strategis daerah,” tegas M. Zainal, Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Tembilahan.

HMI menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik pemanfaatan yang tidak transparan. Selama ini, terdapat kecenderungan pembiaran terhadap aktivitas mangrove yang tidak terkendali. Jika kondisi ini terus berlangsung, kerusakan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistematis dan terstruktur.

Di sisi lain, HMI memahami bahwa mangrove memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Namun, pendekatan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekologis. Negara wajib hadir untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Secara hukum, pengelolaan mangrove telah diatur dalam berbagai regulasi nasional yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara legal, terencana, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi praktik eksploitasi ilegal maupun abu-abu hukum.

Sikap Tegas HMI Cabang Tembilahan:
1. Menolak segala bentuk eksploitasi mangrove yang tidak berbasis pada prinsip keberlanjutan dan legalitas.
2. Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terbuka dan menyeluruh terhadap temuan kayu bakau tersebut.
3. Menuntut pengungkapan publik secara transparan terkait legalitas, asal-usul, dan rantai distribusi kayu mangrove yang ditemukan.
4. Mendorong penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan tanpa kompromi terhadap aktor-aktor yang terlibat.
5. Mengajak masyarakat untuk tidak diam dan turut mengawasi praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.

HMI Cabang Tembilahan menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang kayu bakau, tetapi tentang masa depan pesisir Indragiri Hilir. (Rls)