Oktober 3, 2024

Wakil Ketua DPRD Riau Tersangka Korupsi PON

Bagikan..

PEKANBARU– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012.

Kedua tersangka dituding sebagai pemberi dan penerima dana suap pelolosan revisi Perda No 6/2010 tentang Proyek Tahun Jamak Venue PON Lapangan Tembak dan Perda No.5/2008 tentang Stadion Utama PON Riau.

“Ada dua tersangka yang ditetapkan, yaitu anggota DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Keduanya diduga kuat ikut sebagai penerima dan pemberi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada mediaindonesia.com, Selasa (8/5).

Ia menjelaskan, tersangka Lukman yang diduga KPK ikut serta sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 55 KUHP UU Pidana. Sedangkan tersangka Taufan yang diduga ikut sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP UU Pidana.

Saat ini, lanjut Johan, penyidik KPK sedang memeriksa keduanya sebagai saksi untuk pengembangan proses penyidikan. Lukman yang kini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau diperiksa sebagai saksi mantan Kadispora Riau dan Diki dari pihak konsorsium tiga perusahaan BUMN proyek PON Riau, yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP), PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Adhi Karya (Adhi).

Hingga kini KPK berati sudah menetapkan enam tersangka. Empat orang lainnya yang lebih duu dijadikan tersangka karena tertangkap dengan barang bukti uamg suap Rp900 juta dan kini ditahan di Jakarta adalah anggota DPRD Riau dari Partai Golkar M Faisal Azwan, anggota DPRD Riau dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Dunir, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, dan pegawai PT PP Rahmat Syahputra.(Micom)