www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Pihak Polres Inhil menilai pemberitaan yang dilansir beberapa media cetak dan elektronik yang diramu wartawan liputan Inhil telah terjadi kesalahan. Menurut mereka, kepolisian tidak pernah memberikan komfirmasi bahwa PT.SPA tidak memiliki ijin karena PT SPA hanya sebagai penerima bahan material tersebut. Yang benar, CV. Profesional lah selaku pemasok pasir tersebut yang tidak memiliki ijin.
“CV. Profesional (sebuah perusahaan di Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Red) selaku pemasok pasir tersebut yang kita sebut tidak memiliki ijin. PT.SPA, perannya hanya sebatas pembeli dan penerima barang dan mereka memiliki ijin.”Jelas Wakapolres, Jumat (23/9/2011)
Dilanjutkan Wakapolres, pihak kepolisian setakat ini telah lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk CV Profesional, kemudian dirut PT.SPA dan dalam waktu dekat ini juga akan direncanakan kembali untuk lakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lagi dari intansi lain. “Instansi mana ndan? Tanya wartawan, “Nanti kawan-kawan wartawan akan tau sendiri. Saat ini kita belum bisa beritahukan.” Jawab Wakapolres sambil tersenyum.
Ketika kembali dipertanyakan wartawan kalau memang posisi PT.SPA hanya sebatas pembeli dan penerima barang, apakah PT.SPA juga bisa dikategorikan melanggar ketentuan perundang-undangan? Karena, menurut hemat wartawan, CV. Profesional dari hasil pemeriksaan disebutkan memang tidak memiliki ijin seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang, tentu secara otomatis, barang tambang yang dihasilkan dari produksi CV. Profesional dan kemudian dijual akan menjadi barang “illegal”.
Wakapolres sempat terdiam sejenak dan kemudian menjawab.” Kita masih kumpulkan alat bukti. Mungkin saja nantinya bisa mengarah kesana.” Jawab Wakapolres mengakhiri. (fsl)
berarti PT.SPA termasuk menampung atau membeli barang curian dong,,,