ARB INdonesia, DENPASAR – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengaku dideportasi dari Singapura saat berniat berlibur bersama keluarga.
Guru besar hukum tata negara itu mengatakan tidak perlu ada upaya bantuan hukum untuk UAS. “Bukan langkah bantuan hukum, yang paling dibutuhkan saat ini mungkin langkah diplomasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD seusai menjadi pembicara di The Westin, Nusa Dua, Badung, kemarin.
Disinggung soal langkah pemerintah berikutnya terhadap Refusal of Entry (Penolakan) pihak Imigrasi Singapura atas UAS, Mahfud menyergah. “Tidak ada langkah ke depan. Ini kan urusan hukum Singapura, kita juga punya hukum sendiri,” kata Mahfud MD. Mahfud MD menilai insiden yang menimpa UAS merupakan murni kewenangan Singapura sesuai hukum yang diberlakukannya.
“Kita kan tidak tahu aturannya yang berlaku bagaimana (di Singapura, red),” ucap Mahfud MD
Sejauh ini pihaknya mengaku hanya bisa mengambil sikap pasif menunggu perkembangan.
“Karena kedaulatan hukum suatu negara, kita tidak boleh ikut campur,” papar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.
Seperti diketahui, UAS ditolak masuk ke Singapura oleh pihak imigrasi setempat pada Selasa (17/5) lalu. Refusal of Entry itu didasarkan atas alasan ‘tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi.
Sumber: JPNN.com
BERITA TERHANGAT
Buntut Aksi Istri Pamer Hidup Mewah, Sekda Riau Kembali Diperiksa KPK
KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024
Anaknya Disebut Terlibat Dalam Bisnis di Lapas,Yasonna Laoly: Ah, Bohong Besar Itu