Tiga Pelaku Perampokan di Speed Boat Ditangkap, 5 Lainnya Buron - Arbindonesia
Maret 4, 2021

Tiga Pelaku Perampokan di Speed Boat Ditangkap, 5 Lainnya Buron

Bagikan..

ARBIndonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil berhasil mengungkap kasus perampokan di dalam Speed Boat yang terjadi beberapa waktu lalu di perairan Palongan, Desa Kuala gaung, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Dari pengungkapan tersebut, 3 dari 8 orang pelaku perampokan berhasil diamankan, sedangkan 5 orang lainnya buron atau dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Indragiri Hilir  AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing mengatakan, Berkat keseriusan Kapolres Indragiri Hilir bersama tim gabungan telah berhasil mengamankan 3 tersangka, 2 orang pelaku utama dan 1 pelaku penyedia senjata api.

“Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di speedboat tujuan Tembilahan- Batang tumu tersebut berjumlah 8 orang,” ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing, Kamis (4/3/2021).

“Sampai saat ini 3 pelaku sudah diamankan, sedangkan 5 pelaku lainya dalam pengejaran,” tambahnya.

Lanjut Indra menyampaikan, bahwa setengah bulan sebelum kejadian tersangka mempunyai niat ingin melakukan perampokan terhadap H Aziz. Sebab dari pantauan Herman bahwa H Aziz selalu mengambil uang ke Tembilahan dalam jumlah besar.

“Sudah memastikan H Aziz betul membawa uang banyak, kemudian Herman mengajak kedua temannya RB dan YD untuk bersama – sama melakukan perampokan,” papar Indra.

Untuk diketahui, perampokan didalam speed boat yang bermuatan penumpang sebanyak 35 orang tersebut terjadi pada hari Jumat 5 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 14.30 Wib.

Dalam peristiwa itu, korban H Abdul Aziz mengalami kerugian materiil 175 juta dan satu buah Hp, sedangkan H Budiansyah mengalami kerugian 40 Juta dan dua unit Hp, selain itu korban lainya Sutrisno 3 Juta dan Emas 4’5 gram/mayam, dan korban lainnya juga Said mengalami kerugian 1,3 Juta dan satu unit Hp Nokia.

“Total kerugian dalam peristiwa perampok tersebut ditaksir Rp. 237.000.0000,” tutup Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing

Editor Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *