“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada 08 Desember 2021 lalu, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tiga anggota Polres Inhil Polda Riau diberhentikan dengan tidak hormat, dan 2 diantaranya tersanding kasus Narkotika.
Pemberhentian terhadap 3 anggota Polres Inhil yang diantaranya berpangkat AIPTU, BRIPKA dan BBRIGPOL tersebut ditandai dengan dilaksanakannya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Inhil, Senin (29/1/2024).
Adapun tiga oknum yang mencoreng wajah Institusi Polri itu diantaranya Aiptu Suryandi, ia telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Bripka Nanda Kurniawan, melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, karena telah dipidana penjara bersasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Sementara Brigpol Rendy Hertama. , melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, juga dipidana penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Atas hal itu, Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengaku sedih karena harus melaksanakan upacara PTDH kepada 3 (tiga) orang anggotanya
“Pada hari ini kami semua merasa sedih karena harus melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang rekan kita, hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan,” kata Kapolres Inhil saat memimpin upacara.
Ia kembali berpesan kepada anggotanya untuk menjauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana.
“Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk menjadi anggota Polri,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan pada 08 Desember 2021 lalu, Bripka Nanda Kurniawan dan Brigpol Rendy Hertama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Selain itu, keduanya juga dijatuhkan pidana pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. (Arbain)

BERITA TERHANGAT
Jejak Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tempuling
Polres Inhil Bongkar Kasus Pencurian, Satu Pelaku Berhasil Dibekuk
Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Minta Arsalim Dibebaskan dari Tuntutan Hukum Perkara Korupsi Baznas Inhil