Maret 29, 2024

Tempat Karaoke ini, Anak di Bawah Umur Dipaksa Melayani 'Hidung Belang' 10 Kali Sehari

Bagikan..

kafe kayangan di penjaringan. ©2020 Merdeka.com/Ronald Chaniago

ARB INdonesia, JAKARTA – Polisi membongkar kasus perdagangan manusia di Bar dan Karaoke Kayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Para anak di bawah umur dipaksa melayani nafsu pria hidung belang 10 kali selama sehari. Jika tidak, para wanita itu kena denda.

Kemensos ikut turun tangan menangani kasus tersebut. Saat ini, para korban tengah berada di bawah pengawasan Kemensos untuk pendampingan.

Kepala balai di lingkungan Kemensos, Neneng Heriyani mengungkap, modus Bar dan Karaoke Kayangan mempekerjakan para wanita tersebut.

Neneng mengatakan, korban bisa berada di bar yang dimiliki tersangka atau yang dipanggil dengan sebutan mami itu, berawal dari tawaran bekerja di Jakarta yang mereka temukan di halaman media sosial Facebook.

“Ada yang sama temannya, ada yang direkrut melalui Facebook, mereka itu diiming-imingi kerja di Jakarta, mereka kan anak, tidak paham seperti apa, ternyata setelah sampai, mereka mengatakan tidak tahu seperti apa pekerjaannya awalnya,” ucap Neneng di kantor Kemensos, Bambu Apus, Jakarta Timur, Jumat (24/1).

Neneng juga mengatakan, anak-anak yang menjadi korban ini memiliki keterbatasan untuk dapat berkomunikasi dengan keluarga dan dunia luar.

“Kalau komunikasi mereka bisa, hanya WA saja, tapi tidak boleh bertemu dengan keluarga mereka, anak di situ sudah enam bulan tidak pulang,” ucap Neneng.

“Untuk makan juga mereka beli sendiri, tapi tetap dibatasi karena mereka mengatakan banyak penjagaan, paling hanya ke warung dekat situ saja,” ucapnya.

Sejauh ini dalam menangani korban selain diberikan terapi secara psikologis dan penyuluhan kesehatan, anak-anak juga diajarkan mengenai norma dan etika, agar bisa mengembalikan peranan korban yaitu sebagai anak-anak.

“Kita memberikan pemahaman tentang norma dan etika, karena mereka kan melihat dunia malam kita berusaha untuk mengembalikan mereka ini anak-anak, kewajiban kamu ini seperti ini, agar mengembalikan peranan dan fungsi sosialnya kembali,” ucap Neneng.

Selain itu, Kemensos sekarang ini sedang mendalami penelusuran dari identitas keluarga korban. Neneng menambahkan, sebelum korban dipulangkan, Kemensos akan memanggil seluruh orangtua korban untuk diberikan pengertian lebih dalam.

“Kita harus mengadakan pertemuan dengan orangtuanya, kita beri pengertian bahwa walaupun anaknya sudah seperti ini, tetapi ini adalah tetap menjadi tanggung jawab mereka, dan juga kepada orangtuanya jangan percaya begitu saja anaknya meminta izin diajak kerja dan sebagainya,” tutup Neneng.

Diketahui, Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam semalam.

“Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali, bila tidak mencapai akan mendapat denda,” ucap Pujiyarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp150.000 setiap kali melayani. Nantinya, uang senilai Rp90.000 diserahkan kepada tersangka yang biasa dipanggil mami. Sementara itu, uang senilai Rp60.000 menjadi uang penghasilan korban.

“Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50.000 per hari,” kata Pujiyarto.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bahwa para korban akan mendapatkan gaji setelah dua bulan malakukan aksinya. Selama berada di kafe tersebut para korban ditempatkan di penampungan yang disediakan oleh tersangka Mami.

“Selama bekerja melayani para lelaki hidung belang, mereka tidak dapat keluar dari tempat penampungan dan bila mereka ingin keluar mereka harus membayar sebesar Rp1,5 juta kepada Mami,” ucap Yusri. (*)

loading…


Editor Arb
Sumber merdeka.com
https://m.merdeka.com/jakarta/berawal-dari-facebook-anak-di-karaoke-kayangan-dipaksa-layani-10-pria.html