26 Juli 2026

Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen

Bagikan..
image_pdfimage_print


ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Polemik mengenai siapa penyelenggara sah turnamen sepakbola Bupati Cup Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2026 akhirnya menemui titik terang. Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir secara resmi mengeluarkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) pada Sabtu (25/7/2026) untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di media sosial.

Langkah ini diambil setelah munculnya klaim sepihak dari Saudara Maskur di media sosial yang menyebutkan bahwa turnamen tersebut adalah acara pribadinya, dan PSSI seolah-olah hanya bertindak sebagai pihak yang ‘menjembatani’.

Ketua Komite Hukum PSSI Kabupaten Indragiri Hilir, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., melalui dokumen hasil telaahnya menegaskan bahwa secara formal dan organisatoris, Bupati Cup Inhil 2026 adalah mutlak kegiatan milik PSSI Kabupaten Indragiri Hilir. Fakta ini dibuktikan secara sah melalui Keputusan PSSI Kabupaten Indragiri Hilir Nomor Kpts.021/PSSI-INHIL/SK/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026 tentang Penetapan Panitia Pelaksana.

“Dengan adanya Keputusan PSSI tersebut, status penyelenggaraan Bupati Cup Inhil Tahun 2026 tidak lagi berada dalam wilayah yang kabur. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan PSSI yang dilaksanakan oleh panitia resmi bentukan PSSI,” tegas laporan tersebut.

Terkait posisi Saudara Maskur, Komite Hukum menjelaskan bahwa yang bersangkutan berkedudukan sebagai sponsor atau pihak yang memberikan kontribusi utama sebesar Rp200.000.000,00 untuk hadiah turnamen. Namun, besarnya kontribusi tersebut tidak serta-merta menjadikannya sebagai pemilik tunggal kegiatan. Klaim sepihak di media sosial dinilai tidak sejalan dengan dokumen formal penyelenggaraan.

Tepis Isu Utang “Tiket Bos Maskur”

Selain soal kepemilikan acara, Legal Opinion tersebut juga menjawab tuntas keberatan Saudara Maskur terkait adanya catatan bertuliskan ‘Tiket Bos Maskur’ senilai Rp18.275.000,00 dalam laporan keuangan. Beredar asumsi bahwa angka tersebut merupakan tagihan atau utang yang dibebankan kepada sang sponsor.

Komite Hukum mengklarifikasi bahwa catatan tersebut sama sekali bukan piutang, bukan utang, bukan pengeluaran, dan bukan penjualan tiket kepada Saudara Maskur.

“Catatan tersebut semata-mata merupakan rekap administratif untuk mencocokkan jumlah tiket yang telah dicetak dan didistribusikan,” jelas Komite Hukum dalam temuannya.

Oleh karena itu, isu mengenai adanya pembebanan tiket kepada sponsor utama dinyatakan tidak berdasar.

Transparansi Sisa Dana dan Doorprize

Terkait transparansi keuangan, telaah hukum ini juga membuktikan bahwa pengeluaran panitia telah sesuai dengan peruntukannya. Pembelian satu unit sepeda motor Honda Scoopy senilai Rp19.994.000,00 dikonfirmasi sebagai pengadaan doorprize sah yang diambil dari sisa keuntungan kegiatan.

Sementara itu, sisa dana kegiatan sebesar Rp10.000.000,00 dan dana sponsor tambahan sebesar Rp1.200.000,00 (Hot In Cream) telah diserahkan kepada Saudara Agustian. Penyerahan ini diakui sah karena dilakukan atas perintah langsung dari Saudara Maskur, mengingat Saudara Agustian merupakan bawahannya.

Sebagai penutup, PSSI Kabupaten Indragiri Hilir menyatakan sangat menghargai seluruh kontribusi dari pihak sponsor. Namun, demi menjaga kondusivitas, Komite Hukum meminta seluruh pihak untuk menghentikan pernyataan publik yang berpotensi menyesatkan dan mengembalikan segala bentuk penyelesaian ke dalam forum resmi organisasi. (Arb)