
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Syaifuddin siap menerima laporan dari siapa saja terkait kedisipinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inhil.
“Kita terbuka, siapa saja yang mengetahui secara langsung ada seorang PNS melanggar peraturan silahkan laporkan ke BKD,” ungkapnya kepada sejumlah awak media usai penyerahan SK CPNS kepada tenaga honorer K2 di gedung Engku Kelana, kemaren.
Jika ada pengaduan yang diterima nantinya, maka BKD Inhil berjanji akan segera memproses untuk menindak lanjuti penyelewengan oknum PNS tersebut, sebab insan yang berstatus PNS itu katanya telah menyandang beberapa aturan.
Salah satunya persoalan kedesiplinan. ini sesuai dengan PP 53 tahun 2010. Dimana di dalamnya, telah tercantum beberapa kriteria tentang kedisiplinan seorang PNS.
“BKD akan menindaklanjuti kesalahan PNS itu sesuai dengan aturan yang ada, jika kesalahannya sampai pemberhentian, maka terpaksa kami berhentikan dari PNS,” kata Syaifuddin dengan tegas.
Namun demikian, sampai hari ini, PNS di Kabupaten Inhil menurutnya belum ada yang diberikan sanksi hingga pemberhentian.
“Jika pelanggarannya hanya sarapan di warung pada jam kerja, itu hanya pendataan sampai berapa kali ia melanggar, kalau keseringan baru kita beri sanksi berupa sanksi administrasi, namun sampai sekarang belum ada yang terima sanksi itu, karena mayoritas hanya melakukan satu kali saja,” jelasnya.(mirwan)



BERITA TERHANGAT
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil