Foto Maulud Riyanto
ARB INdonesia, PASUSURAN – Siswa SMK di Gempol Pasuruan, Maulud Riyanto (18) membunuh Yasin Fadilah (49), warga Dusun Kisik, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Maulud nekat menghabisi korban karena dendam kesumat yang dipendamnya sejak masih duduk di bangku SD.
Ia dendam lantaran mendengar kabar bahwa ibunya diperkosa saat dia masih kecil.
“Saya dengar saat saya masih SD, ibu saya diperkosa pak. Saat itu ada pak RT dan warga datang ke rumah dan minta damai. Saya dendam sampai saat ini,” ucap Maulud.
Setelah merasa mampu, pelaku melampiaskan dendamnya. Ia menusuk korban dengan menggunakan pisau pada Senin (16/12/2019) pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan dugaan pemerkosaan korban terhadap ibu pelaku belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Pelaku memang dendam karena mendengar ibunya dulu diperkosa. Tapi dia hanya mendengar, tidak melihat,” kata Adrian.
Sejak sebulan lalu, tersangka sudah menyiapkan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.
Hari eksekusi pun tiba. Awalnya, pelaku mengamati pergerakan korban dengan sepeda yang dipinjam dari temannya.
Setelah mengetahui posisi korban, pelaku pulang mengambil pisau yang disimpan di kamarnya.
“Dia mengecek si korban dulu, muter-muter. Terus dia pulang ambil pisau. Jadi sudah dia siapkan pisau itu,” tambahnya.
Saat bertemu dengan korban di jalan kampung, pelaku langsung menyerang. Ia menusuk perut bagian kiri korban.
Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan pisau masih tertancap di tubuh korban. Sementara korban berteriak meminta tolong. Korban akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
Polisi pun bergerak cepat mengungkap penusukan. Pelaku diringkus di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
- HUT RI Rutan Kelas llB Dumai,Pemenang Lomba Hadiah Di Bagikan Langsung Oleh Kepala Rutan Dan Jajaran nya.
- Proyek Pembangunan Pasar Tembilahan Terancam Mundur ke 2027, Begini Kata Kadis PUTRPKP Inhil
- Tim Mabes TNI Laksanakan Patroli Pencegahan Karhutla Di Bagan Sinembah
- Teladani Khadijah dan Aisyah, PB Kepri Serukan Perempuan Jangan Hanya Jadi Penonton Pembangunan
- Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Resmi Dibatalkan, 54 Peserta Gagal Lolos Evaluasi
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pisau sepanjang 50 cm, sebuah celana jeans warna biru, kaus singlet warna merah, celana kain warna biru, serta jaket jeans masker.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Pasal ini berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/21/siswa-pembunuh-yasin-dendam-sejak-sd-ibu-saya-diperkosa-pak/



BERITA TERHANGAT
Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Dipertanyakan
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir