Foto Maulud Riyanto
ARB INdonesia, PASUSURAN – Siswa SMK di Gempol Pasuruan, Maulud Riyanto (18) membunuh Yasin Fadilah (49), warga Dusun Kisik, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Maulud nekat menghabisi korban karena dendam kesumat yang dipendamnya sejak masih duduk di bangku SD.
Ia dendam lantaran mendengar kabar bahwa ibunya diperkosa saat dia masih kecil.
“Saya dengar saat saya masih SD, ibu saya diperkosa pak. Saat itu ada pak RT dan warga datang ke rumah dan minta damai. Saya dendam sampai saat ini,” ucap Maulud.
Setelah merasa mampu, pelaku melampiaskan dendamnya. Ia menusuk korban dengan menggunakan pisau pada Senin (16/12/2019) pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan dugaan pemerkosaan korban terhadap ibu pelaku belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Pelaku memang dendam karena mendengar ibunya dulu diperkosa. Tapi dia hanya mendengar, tidak melihat,” kata Adrian.
Sejak sebulan lalu, tersangka sudah menyiapkan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban.
Hari eksekusi pun tiba. Awalnya, pelaku mengamati pergerakan korban dengan sepeda yang dipinjam dari temannya.
Setelah mengetahui posisi korban, pelaku pulang mengambil pisau yang disimpan di kamarnya.
“Dia mengecek si korban dulu, muter-muter. Terus dia pulang ambil pisau. Jadi sudah dia siapkan pisau itu,” tambahnya.
Saat bertemu dengan korban di jalan kampung, pelaku langsung menyerang. Ia menusuk perut bagian kiri korban.
Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan pisau masih tertancap di tubuh korban. Sementara korban berteriak meminta tolong. Korban akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
Polisi pun bergerak cepat mengungkap penusukan. Pelaku diringkus di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
- Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
- Walhi Buka Rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup
- Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup
- Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir
- Rutin Senam Pagi, Warga Binaan Rutan Dumai Jaga Kebugaran Dan Kesehatan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah pisau sepanjang 50 cm, sebuah celana jeans warna biru, kaus singlet warna merah, celana kain warna biru, serta jaket jeans masker.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Pasal ini berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Sumber Pojoksatu.id
https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2019/12/21/siswa-pembunuh-yasin-dendam-sejak-sd-ibu-saya-diperkosa-pak/



BERITA TERHANGAT
Laporan Pembobolan Kamar Diduga Mandek, Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Dipertanyakan
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir