Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pengedar ini Diamankan Polsek Tambang Saat Hendak Bertransaksi
ARBindonesia.com, KAMPAR – Hendak melakukan transaksi barang haram, RA alias BY (27) warga Dusun I Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar berhasil diamankan Polsek Tambang beserta satu paket sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
Tersangka RA diamakan Polsek Tambang di Jalan Raya Kualu Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Rabu (13/5/2020) malam.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid.S.IK,
melalui Kasubag Humas polres, IPTU H Deni Yusra mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Raya Kualu – Teluk Kenidai dekat jembatan Dusun I Desa Kualu, Kamis (14/5/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA Albert Sitompul, SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 22.00 wib, Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai target sedang berada di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka ini 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok Magnum Mild.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (Hms/Yus)
Editor Arb